TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal segera memanggil pengusaha Bambang W. Soeharto. Politikus Partai Hanura itu akan diperiksa terkait kasus penyuapan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat.
"Dia akan dipanggil sebagai saksi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., via telepon, Ahad, 22 Desember 2013.
KPK menduga Bambang sebagai pemilik PT Pantai Aan memiliki informasi berkaitan dengan suap yang diberikan Direktur Pantai Aan, Lucyta Anie Razak, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri. (Baca: Kasus Jaksa Praya, KPK Sita Sekoper Berkas Bambang)
Namun, Johan tak tahu kapan Bambang bakal diperiksa, dan informasi apa yang akan digali penyidik KPK dari Ketua Dewan Pimpinan Kosgoro tersebut. "Itu sudah materi, saya tidak tahu," ucapnya.
Menurut Johan, penyidik KPK yang kini ada di Mataram juga memeriksa aparat Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Praya. Mereka antara lain Apriyanto Kurniawan, jaksa pratama yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Praya; Kepala Pengadilan Negeri Praya Sumedi; hakim pratama muda Anak Agung Putra Wiratjaya; dan hakim pratama muda Dewi Santini.
Keempat orang itu, seperti juga Bambang, kini tak bisa lagi bebas bepergian ke luar negeri. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah mereka ke luar negeri.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Terpopuler
Tolak Mega-Jokowi, Kader PDIP Deklarasikan PROJO
Dua Hari Penahanan, Atut Nyapu dan Ngepel Lantai?
Ada Upaya Menjegal Rano Karno Menjadi Gubernur
Di Bursa Capres PDIP: Ongkos Politik Jokowi Murah