TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan belum ada penambahan tersangka dalam kasus penjualan aset negara milik PT Garam (Persero) di Jalan Salemba, Jakarta. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rochmadi mengatakan, hingga saat ini, baru mantan Direktur Utama PT Garam Leo Pramuka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Belum ada penambahan tersangka," kata Rochmadi saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Desember 2013.
Sebelumnya, Leo sempat berhalangan hadir ketika dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa. Namun, pada Rabu, 18 Desember 2013, ia datang memenuhi panggilan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kata Rochmadi, penyidik masih akan melakukan pendalaman.
Kejaksaan juga akan menunggu keterangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur serta saksi ahli untuk memperkuat penyidikan. Koordinasi dengan BPKP sudah dilakukan sejak sebulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada respons. "Kami masih nunggu dari BPKP dan saksi ahli dulu," ujarnya.
Selama keterangan dari BPKP dan saksi ahli belum didapat, Kejaksaan belum bisa menaikkan status kasus ini ke penuntutan. Hingga saat ini, Kejati Jawa Timur sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk Komisaris PT Simtex Wasindo Wangsatama, Hartono Tanoesoedibjo. Kakak kandung calon wakil presiden Partai Hanura, Hary Tanoesoedibjo, itu telah diperiksa tiga kali oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari penjualan lahan milik Badan Usaha Milik Negara, PT Garam. Kejaksaan Jawa Timur menetapkan Leo Pramuka sebagai tersangka karena disebut menjual aset tanah 2 hektare senilai Rp 19 miliar kepada PT Simtex Wasindo Wangsatama.
AGITA SUKMA LISTYANTI