TEMPO.CO , Jakarta: Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengingatkan perusahaan umum angkutan darat supaya tak jor-joran menaikkan tarif di masa liburan Natal dan tahun baru. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika ada laporan mengenai kenaikan tarif yang melebih batas. “Sesuai aturan, khusus angkutan jalan, kenaikan batas atasnya 30 persen dan bawahnya 20 persen,” kata Suroyo, Sabtu, 21 Desember 2013.
Perusahaan angkutan darat yang terbukti menaikkan tarif melebihi batas akan dievaluasi ijin operasinya. Namun, sanksi itu masih akan mempertimbangkan pihak yang menaikkan harga sembarangan. “Kenaikan harga tiket yang tidak wajar terkadang bukan dari pemilik armada angkutan, tapi oknum lain seperti calo,” kata dia.
Mulai 23-24 Desember dan 28-29 Desember 2013, Kementrian Perhubungan memperkirakan menjadi puncak arus mudik dan arus balik. Kenaikan penumpang diperkirakan tak jauh beda dari tahun sebelumnya atau naik 2.1% dibanding Tahun 2012 yaitu dari 2.723.868 penumpang.
Kementrian Perhubungan dan kepolisian sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melancarkan arus liburan itu. Mereka membentuk posko pemantau yang dilengkapi CCTV, handy-talky, handphone, telepon/faximile.
Dinas Perhubungan dan kepolisian memeriksa kelengkapan administrasi seperti standar pelayanan, kelengkapan STNK, SIM, buku uji, kartu pengawasan dan kesehatan pengemudi di terminal. Terminal yang diawasi secara khusus antara lain di DKI Jakarta (Pulo Gadung, Kalideres, Kp.Rambutan,Lebak Bulus) Terminal Terpadu Merak (Banten), Terminal Purabaya (Jatim), Terminal Lw.Panjang (Jawa Barat) , Terminal Terboyo (Jawa Tengah) , Terminal Giwangan (Yogyakarta), Terminal Ubung (Bali) dan Terminal Rajabasa (Lampung).
ANANDA PUTRI