TEMPO.CO , Jakarta: Kementerian Perhubungan telah memperingatkan enam maskapai yang menaikan tiket secara drastis selama libur Natal dan tahun baru. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang Ervan mengatakan keenamnya terbukti melanggar Keputusan Menteri yang mengatur batas atas dan batas bawah kenaikan tarif.
“Setidaknya enam sampai tujuh maskapai sudah diberi peringatan. Ini berdasar pengawasan kami jauh-jauh hari dari bulan Oktober,” kata Bambang Ervan, Sabtu, 21 Desember 2013. Bambang enggan menyebutkan nama maskapai dan rute-rutenya.
Maskapai-maskapai itu tak otomatis kena sanksi. Sanksi diberikan apabila maskapai terus-menerus tak menggubris teguran pemerintah. “Sanksinya bisa berupa tidak diperbolehkan menambah frekuensi atau rute, bila masih bandel bisa dilarang beroperasi,” kata dia.
Ia menggaris bawahi penerapan tarif batas atas dan bawah hanya mengatur tiket ekonomi. “Selain ekonomi tidak ikut aturan ini,” kata dia. Besarannya tarif batas atas dan bawah berbeda tergantung rute. Itu semua diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri. (Baca: Sambut Akhir Tahun, Garuda Tambah 24 Ribu Kursi)
Adapun pengawasan atas angkutan darat baru dilakukan akhir tahun ini. “Karena kalau bus kan biasanya dekat-dekat hari pemesan tiketnya, kalau pesawat jauh-jauh hari sudah memesan,” kata dia. Sementara, angkutan laut seperti Pelni dan penyebrangan itu menggunakan fixed price.
ANANDA PUTRI