TEMPO.CO, Kupang - Kepala Dinas Perhubungan NTT Bruno Kupok mengatakan Bupati Ngada harus diberi sanksi tegas atas tindakannya memblokir Bandara Turelelo Soa. "Tindakan Bupati Ngada memblokir bandara tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan penerbangan sehingga harus diberi sanksi tegas," kata Bruno, Senin, 23 Desember 2013.
Bupati Ngada Marianus Sae menutup Bandara Turelelo, Soa, karena tidak mendapat tiket Merpati pada akhir pekan lalu. Namun, hingga saat ini DPRD Kabupaten Ngada belum menentukan sikap.
Anggota DPRD Kabupaten Ngada, Wens Kua, mengaku DPRD setempat belum menentukan sikap terkait kasus penutupan bandara oleh Bupati Ngada. Walaupun Bupati telah menyampaikan persoalan tersebut saat penutupan sidang DPRD. "Bupati sempat menyampaikan ketegangan dirinya dengan Merpati yang berbuntut penutupan bandara," kata anggota DPRD Kabupaten Ngada, Wens Kua, kepada Tempo hari ini.
Namun, menurut Wens, DPRD akan mengambil sikap sesuai dengan regulasi. Sesuai dengan aturan penerbangan, Bupati Ngada bisa dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.
YOHANES SEO
Terpopuler
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara:Saya Dipermainkan
Atut Wajib Nyapu dan Ngepel di Pondok Bambu
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Tanpa Jokowi, Ical Kalahkan Prabowo
Diduga Langgar Tarif, Ini Kata Garuda Indonesia
Banjir Purworejo Lumpuhkan Jalur Selatan Jawa Tengah
Gantikan Atut, Rano Karno Hadiri Acara Demokrat
Jilbab Polwan, Din Tuding Kapolri Permainkan Agama
Lagi, Jokowi Rajai Survei