TEMPO.CO, Malang - Kejaksaan Negeri Malang, Jawa Timur, memeriksa bekas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Fasli Djalal, Senin, 23 Desember 2013. Kepala Kejaksaan Negeri Malang Munasim mengatakan, Fasli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyaluran dana hibah fiktif senilai Rp 3 miliar kepada Universitas Kanjuruhan, Malang, pada 2008. ”Saat proposal diajukan, saksi menjabat Dirjen Dikti,” ujar Munasim.
Munasim menolak menjelaskan lebih rinci materi pemeriksaan terhadap Fasli, karena kasus ini masih dalam proses. Ia hanya mengatakan dana hibah yang diajukan Universitas Kanjuruhan, Malang, ditransfer ke rekening Rektor Universitas Kanjuruhan berinisial AS pada 17 November 2008.
Adapun Fasli enggan memberikan penjelasan kepada wartawan yang menemuinya saat rehat pemeriksaan. ”Tanyakan pada penyidik Kejaksaan,” kata Fasli, yang kini menjabat Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) itu.
Dari data yang dihimpun Tempo, dalam proposal tersebut, dana dialokasikan untuk beberapa proyek, seperti pembangunan gedung senilai Rp 2,3 miliar, administrasi Rp 50 juta, dan pengembangan sumber daya manusia Rp 600 juta. Namun, kenyataannya, gedung perkuliahan telah terbangun jauh sebelum proposal diajukan.
Dalam kasus ini, Rektor Universitas Kanjuruhan berinsial AS telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor, PJ. Namun AS kabur dan hingga kini masih terus diburu tim Kejaksaan.
Penyidik menelusuri dugaan keterlibatan Fasli, terutama berkaitan dengan pengawasan pengucuran dana hingga penggunaan dana. Apalagi, dalam laporan penggunaan dana disebutkan bahwa pembangunan gedung selesai dalam tempo 42 hari.
EKO WIDIANTO