TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang, siap memidanakan orang-orang yang melemparkan tuduhan dan fitnah kepada keluarga Cikeas. Palmer akan meminta pembuktian dan pertanggungjawaban orang-orang yang menyebarkan tuduhan tersebut. "Kemungkinan besar akan dibawa ke ranah hukum," kata Palmer saat dihubungi akhir pekan lalu.
Menurut dia, proses hukum akan ditempuh setelah penyebar fitnah tak dapat memberikan bukti dan tak mau memberikan ralat. Menurut dia, pada saat ini, tim pengacara telah menyusun proses dan tahap klarifikasi terhadap para penuduh yang menyebarkan informasi melalui media massa dan media sosial.
Palmer memaparkan, langkah pertama, setelah mendapat laporan adanya tudingan atau fitnah, tim pengacara akan mengirimkan surat pada pelaku yang menyebarkan. Isi surat tersebut, kata dia, adalah pertanyaan dan penyampaian keberatan kepada orang atau kelompok tersebut.
Dalam surat ini, menurut Palmer, tim pengacara juga akan meminta pelaku membawa dan menunjukkan bukti yang menjadi dasar penyebaran informasi tentang keluarga Cikeas. Jika memang bukti tersebut kuat, kata dia, pengacara akan mengarahkan pelaku untuk menindaklanjutinya ke penegak hukum. Ini langkah kedua.
Jika dalam proses konfirmasi pelaku tak memiliki bukti dan tak dapat mempertanggungjawabkannya, pengacara akan mengajak pelaku untuk berdiskusi serius. Ini langkah ketiga pengacara. Dalam diskusi ini, tim pengacara akan meminta pelaku untuk memberikan pengakuan keliru dan pernyataan resmi kepada masyarakat.
"Tapi, kalau tak mengaku, kemungkinan besar dibawa ke ranah hukum," kata Palmer. Ini langkah keempat yang diambil pengacara.
Menurut dia, jika ada orang yang melontarkan pendapat pribadi atau mengkritik kebijakan SBY, itu dapat diterima. Akan tetapi, kata dia, jika menjurus ke fitnah, tuduhan, atau tudingan, harus ada penjelasan data dan bukti.
Pengajuan pelaku fitnah ke ranah hukum, menurut Palmer, adalah bentuk perwujudan hak konstitusi setiap warga negara untuk meminta keadilan terhadap pencemaran nama baik dari fitnah dan tudingan.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara: Saya Dipermainkan
Atut Wajib Nyapu dan Ngepel di Pondok Bambu
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Tanpa Jokowi, Ical Kalahkan Prabowo
Diduga Langgar Tarif, Ini Kata Garuda Indonesia