TEMPO.CO, Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga stasiun televisi, yakni ANTV, Metro TV, dan TATV Surakarta. “Mereka diduga melanggar ketentuan batas maksimal iklan niaga 20 persen dari seluruh waktu siaran,” ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, Senin, 23 Desember 2013. KPID juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap radio Elshinta karena diduga melanggar relai siaran.
Zainal mengatakan, sanksi untuk empat lembaga penyiaran itu merupakan sanksi yang baru pertama kali terjadi di Indonesia. “KPI maupun KPID di daerah lain belum pernah ada yang menjatuhkan sanksi keras terkait kelebihan iklan niaga dan pelanggaran relai,” ujarnya.
Baca Juga:
Sanksi bagi ANTV, Metro TV, dan TATV adalah denda maksimal Rp 1 miliar setelah mendapat teguran tertulis dua kali. Metro TV dan ANTV sudah diberi teguran keras pertama, sedang TATV sudah dua kali. “Kalau TATV ternyata nanti diketahui masih melanggar, ya, tinggal eksekusi denda,” kata Zainal.
Sedangkan Elshinta, KPID Jawa Tengah baru menjatuhkan sanksi teguran pertama. Jika ditegur dua kali Elshinta tak mengindahkan, harus dihentikan sementara acara yang bermasalah. Selama ini Elshinta merelai siaran 100 persen. Padahal sesuai ketentuan PP 50 Tahun 2005, jika Elshinta sudah ada kerja sama berjaringan, relai maksimal 40 persen dari waktu siaran, namun kalau belum berjaringan, maksimal 20 persen.
General Manager Operasional TATV, Yashinta Titiek, mengakui pihaknya merupakan salah satu stasiun televisi yang terkena semprit KPID Jawa Tengah. "Surat peringatan itu kami terima beberapa waktu kemarin," katanya, Senin, 23 Desember 2013. Surat itu merupakan peringatan kedua.
Menurut Yashinta, pihaknya akan berupaya keras untuk memenuhi ketentuan dalam Undang Undang Penyiaran. "Kami akan terus menambah konten lokal kami," katanya. Harapannya, persentase iklan bisa turun hingga di bawah 20 persen. Tapi, ujar Yashinta, mereka hampir tak mungkin menurunkan durasi iklan. "Sebab, iklan merupakan periuk kami."
Pihaknya juga meminta agar KPID juga mempertimbangkan harga iklan di daerah. "Meski iklan kami terlihat banyak, pemasukannya hanya kecil," katanya. Pengurangan porsi iklan merupakan hal yang sangat berat untuk dilakukan stasiun televisi lokal di daerah.
ROFIUDDIN | AHAD RAFIQ
Baca juga:
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara:Saya Dipermainkan
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Tanpa Jokowi, Ical Kalahkan Prabowo