Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPID Jateng Beri Sanski ANTV dan Metro TV  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
TEMPO/Ramdani
TEMPO/Ramdani
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga stasiun televisi, yakni ANTV, Metro TV, dan TATV Surakarta. “Mereka diduga melanggar ketentuan batas maksimal iklan niaga 20 persen dari seluruh waktu siaran,” ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, Senin, 23 Desember 2013. KPID juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap radio Elshinta karena diduga melanggar relai siaran.

Zainal mengatakan, sanksi untuk empat lembaga penyiaran itu merupakan sanksi yang baru pertama kali terjadi di Indonesia. “KPI maupun KPID di daerah lain belum pernah ada yang menjatuhkan sanksi keras terkait kelebihan iklan niaga dan pelanggaran relai,” ujarnya.

Sanksi bagi ANTV, Metro TV, dan TATV adalah denda maksimal Rp 1 miliar setelah mendapat teguran tertulis dua kali. Metro TV dan ANTV sudah diberi teguran keras pertama, sedang TATV sudah dua kali. “Kalau TATV ternyata nanti diketahui masih melanggar, ya, tinggal eksekusi denda,” kata Zainal.

Sedangkan Elshinta, KPID Jawa Tengah baru menjatuhkan sanksi teguran pertama. Jika ditegur dua kali Elshinta tak mengindahkan, harus dihentikan sementara acara yang bermasalah. Selama ini Elshinta merelai siaran 100 persen. Padahal sesuai ketentuan PP 50 Tahun 2005, jika Elshinta sudah ada kerja sama berjaringan, relai maksimal 40 persen dari waktu siaran, namun kalau belum berjaringan, maksimal 20 persen.

General Manager Operasional TATV, Yashinta Titiek, mengakui pihaknya merupakan salah satu stasiun televisi yang terkena semprit KPID Jawa Tengah. "Surat peringatan itu kami terima beberapa waktu kemarin," katanya, Senin, 23 Desember 2013. Surat itu merupakan peringatan kedua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Yashinta, pihaknya akan berupaya keras untuk memenuhi ketentuan dalam Undang Undang Penyiaran. "Kami akan terus menambah konten lokal kami," katanya. Harapannya, persentase iklan bisa turun hingga di bawah 20 persen. Tapi, ujar Yashinta, mereka hampir tak mungkin menurunkan durasi iklan. "Sebab, iklan merupakan periuk kami."

Pihaknya juga meminta agar KPID juga mempertimbangkan harga iklan di daerah. "Meski iklan kami terlihat banyak, pemasukannya hanya kecil," katanya. Pengurangan porsi iklan merupakan hal yang sangat berat untuk dilakukan stasiun televisi lokal di daerah.

ROFIUDDIN | AHAD RAFIQ


Baca juga:
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara:Saya Dipermainkan
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Tanpa Jokowi, Ical Kalahkan Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

23 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

Para pencipta konten atau YouTuber dapat memperoleh penghasilan dengan memanfaatkan AdSense YouTube.


Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

48 hari lalu

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

Kominfo merespon keluhan warganet yang geram dengan maraknya promosi judi online di platform media sosial X, dulu Twitter.


Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

50 hari lalu

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia


3 Cara Menghilangkan Iklan di HP Vivo Tanpa Aplikasi Tambahan

53 hari lalu

Vivo V29. Foto: Tempo/Maria Fransisca Lahur
3 Cara Menghilangkan Iklan di HP Vivo Tanpa Aplikasi Tambahan

Menghilangkan iklan di HP Vivo dapat dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi tambahan.. Berikut adalah 3 cara menghilangkan iklan di HP Vivo.


Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

59 hari lalu

Polresta Bogor Kota menunjukkan dua selebgram tersangka promosi situs judi online beserta barang buktinya pada Selasa, 9 Januari 2024. Tempo/M. Sidik Permana
Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.


Jenis Jenis Iklan dan Penjelasan Lengkapnya yang Perlu Anda Ketahui

19 Februari 2024

Jenis Jenis Iklan
Jenis Jenis Iklan dan Penjelasan Lengkapnya yang Perlu Anda Ketahui

Iklan merupakan media untuk menyalurkan pesan kepada orang banyak. Seseorang bisa memasarkan sesuatu melalui iklan dengan tujuan yang beragam.


Cara Pasang Iklan di Instagram Stories dan Biayanya

2 Februari 2024

Bagi Anda yang sedang mengembangkan bisnis, perlu tahu bagaimana cara pasang iklan di Instagram Stories. Berikut penjelasan dan biayanya. Foto: Canva
Cara Pasang Iklan di Instagram Stories dan Biayanya

Bagi Anda yang sedang mengembangkan bisnis, perlu tahu bagaimana cara pasang iklan di Instagram Stories. Berikut penjelasan dan biayanya.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


H&M Minta Maaf karena Iklannya Dituduh Bernada Seksualitas pada Anak

24 Januari 2024

Logo perusahaan fashion asal Swedia H&M di pertokoan Wina, Austria, 1 Oktober 2016. [REUTERS/Leonhard Foeger]
H&M Minta Maaf karena Iklannya Dituduh Bernada Seksualitas pada Anak

H&M menarik iklan onlinenya dan meminta maaf setelah iklan 'back to school' dituduh seperti melakukan seksualitas pada anak


Elon Musk Kunjungi Kamp Auschwitz, Upaya Redamkan Kecaman Setelah Dukung Antisemit?

23 Januari 2024

Elom Musk kunjungan pribadi ke Auschwitz-Birkenau bersama Ketua Asosiasi Yahudi Eropa (EJA) Rabbi Menachem Margolin, Ben Shapiro dan penyintas Holocaust Gidon Lev di Oswiecim, Polandia 22 Januari 2024. European Jewish Association/Yoav Dudkevitch/Handout via REUTERS
Elon Musk Kunjungi Kamp Auschwitz, Upaya Redamkan Kecaman Setelah Dukung Antisemit?

Bos media sosial X, dulu Twitter, Elon Musk, mengunjungi lokasi kamp kematian kaum Yahudi era Perang Dunia II di Auschwitz, Polandia.