TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konsitusi Hamdan Zoelva mengatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap gugatan surat keputusan presiden mengenai pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi belum berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Patrialis masih dapat melakukan banding dan kasasi terhadap putusan itu.
"Putusan itu tidak langsung in kracht," kata Hamdan seusai memberikan keterangan pers terkait Catatan Kinerja MK tahun 2013 di kantornya, Senin, 23 Desember 2013. "Karena itu tidak ada pengaruhnya terhadap Patrialis dan juga Maria sebagai hakim konsitusi."
Hamdan mengatakan, kedua koleganya itu masih sah sebagai hakim konstitusi. Dengan demikian, perkara-perkara yang sebelumnya ditangani Patrialis juga tidak menjadi masalah. "Iya, Patrialis masih sah sebagai hakim konsitusi," ujar Hamdan.
Sebelumnya, ICW dan YLBHI yang menamakan diri sebaga Koalisi Masyarakat Selamatkan MK menggugat Keputusan Presiden 87/P Tahun 2013 mengenai pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Mereka menganggap pengangkatan itu inkonsitusional.
Menurut mereka, pengangkatan Patrialis itu mengingkari amanah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Pasal 19. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemilihan hakim konsitusi harus transparan dan partisipatif yang melibatkan masyarakat. Sedangkan dalam pengangkatan Patrialis dilakukan dengan tidak transparan.
REZA ADITYA
Baca juga:
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Orang Dekat Anas Diincar Pengacara SBY
Loyalis Atut Ancam Jegal Rano Karno