TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang, melayangkan somasi kepada salah satu kader Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Sri Mulyono. Somasi dilayangkan atas tulisan yang diunggah Sri di Kompasiana.com dengan judul, "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap".
"Mereka keberatan dengan salah satu kalimat di tulisan itu," kata Mulyono saat dihubungi kemarin, 22 Desember 2013. Dalam tulisan itu, pada paragraf ketiga, Sri menulis, "Dari Jedah SBY 'memerintahkan' KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas 'tersangka'."
Mulyono mengatakan, dalam suratnya, pengacara SBY minta memberikan bukti kapan SBY memberi perintah kepada KPK. Sri mengatakan akan menjawab surat tersebut setelah melakukan kajian atas tulisan yang dia unggah. "Saya akan jelaskan mengapa menggunakan tanda kutip," kata dia.
Dalam suratnya, Mulyono menuturkan, pengacara SBY memberikan tenggat waktu selama seminggu padanya untuk memberikan jawaban. Jika sampai pada tenggat yang ditentukan tak ada jawaban, menurut Mulyono, pengacara SBY akan menempuh jalur hukum.
Tenggat waktu itu seharusnya berakhir pada Jumat lalu, 20 Desember 2013. Namun dia mengaku baru menerima surat pada Kamis lalu. Sri berjanji akan memberikan keterangan kepada media pada pertengahan pekan ini.
Berita tentang pengacara bentukan SBY klik di sini dan di sini.
WAYAN AGUS PURNOMO
Terpopuler
Tolak Mega-Jokowi, Kader PDIP Deklarasikan PROJO
Dua Hari Penahanan, Atut Nyapu dan Ngepel Lantai?
Ada Upaya Menjegal Rano Karno Menjadi Gubernur
Di Bursa Capres PDIP: Ongkos Politik Jokowi Murah
Ponsel Tercerdas Tahun 2013 Adalah...
Penguasa Dinasti Atut Chosiyah Berikutnya
SBY Tunjuk Rano Karno Lantik Wali Kota Tangerang
Hannah Al Rashid Kecewa Sistem Casting di Jakarta