TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dia akan menyurati Gubernur Nusa Tengara Timur Frans Lebu Raya terkait dengan insiden penutupan Bandar Udara Turelelo Soa, Bajawa, oleh Bupati Ngada, Marianus Sae.
Dalam surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan membuat semacam teguran kepada Bupati Ngada bahwa perbuatannya salah karena tidak dibenarkan seorang pun dapat menutup fasilitas publik tanpa izin.
"Surat tersebut kami sampaikan ke Gubernur NTT. Dari situ bisa langsung diberikan ke Bupati Ngada," ujar Gamawan ketika ditemui setelah acara penandatanganan keputusan bersama kampenye antikorupsi, Jakarta, 23 Desember 2013.
Selain mengirimkan surat, Kementrian juga akan berkoordinasi dengan Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Namun, Gawaman belum memastikan bahwa tindakan tersebut bisa berujung ke pemberhentian bupati petahana tersebut.
"Kalau berhenti, ya, enggaklah, kecuali nanti ada yang mempermasalahkan sebagai pelanggaran hukum (lihat: Bupati Ngada Terancam Pidana), silakan saja," kata Gamawan .
Sebelumnya pada Sabtu, 21 Desember 2013 Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, menutup Bandar Udara Tureleo Soa, Bajawa, lantaran kesal tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati dari Kupang ke Ngada. Akibat penutupan itu, pesawat kembali ke Bandara El-Tari, Kupang.
GALVAN YUDISTIRA
Berita Lain:
Mantan Taipan Minyak Rusia Tak Ingin Berpolitik
Empat Dimensi Persoalan Papua Versi Menlu RI
Ngetwit Rasis, Karyawan Humas Dipecat
Hubungan Indonesia-Australia seperti Ganti Oli
Pengusaha Cina Tewas Usai Beli Ladang Anggur
Kapolda Turki Tewas Bunuh Diri