TEMPO.CO, Madiun - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum menjatuhkan sanksi kepada enam stasiun televisi swasta yang dianggap tidak proporsional dalam menayangkan pemberitaan politik. Padahal, surat teguran telah dilayangkan ke enam stasiun televisi swasta, yakni RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One, dan Metro TV sejak beberapa hari lalu.
"Kami sedang meminta tim hukum KPI untuk mengkaji apakah siarannya bisa dihentikan atau tidak," kata Ketua Komisi Kelembagaan KPI Pusat, Bekti Nugroho, usai seminar bertema "Mendorong Partisipasi Publik untuk Penguatan Literasi Media" di Hotel Merdeka, Madiun, Jawa Timur, Senin, 23 Desember 2013.
Menurut Bekti, pengkajian secara mendalam oleh tim hukum mutlak diperlukan. Hal itu untuk menghindari terjadinya permasalahan dengan pihak stasiun televisi swasta yang dinilai berafiliasi dengan partai politik. "Kalau kajian lemah, konsekuensinya (KPI) bisa dituntut. Maka, lebih baik (menyelesaikan ini) dengan pendekatan etis daripada yuridis," ujarnya.
Dengan pendekatan secara etis, menurut dia, hal itu akan meminimalisir terjadinya polemik. Para pemilik stasiun televisi swasta diharapkan menghentikan sendiri siaran politiknya yang dinilai KPI tidak proporsional. Lebih-lebih, surat teguran yang menjadi sanksi administratif sudah dilayangkan kepada enam stasiun televisi swasta bersangkutan.
Anggota Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Guntur Sasono meminta KPI tidak sekadar mengatur frekuensi, mengawasi isi siaran, dan menegur pihak media massa yang dinilai tidak proporsional. Namun, KPI juga perlu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan. "Dalam rangka memberikan warna demokrasi," ujar Guntur yang juga menjadi pembicara pada seminar tersebut.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Berita lain:
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara:Saya Dipermainkan
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Tanpa Jokowi, Ical Kalahkan Prabowo
Gantikan Atut, Rano Karno Hadiri Acara Demokrat
Jilbab Polwan, Din Tuding Kapolri Permainkan Agama
Orang Dekat Anas Diincar Pengacara SBY