TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit IV Resimen Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Priyo Utomo Teguh Santoso mengatakan, masyarakat yang kehilangan sepeda motornya dapat menghubungi petugas unit yang dipimpinnya guna mengecek kendaraannya tersebut. Masyarakat yang akan mengklaim, kata dia, harus membawa surat-surat resmi kendaraan. "Silakan datangi kami dengan membawa surat-surat," kata Priyo di kantornya, Senin, 23 Desember 2013.
Priyo menuturkan, saat ini di kantornya terdapat tujuh unit sepeda motor yang disita sebagai barang bukti pencurian oleh MS, KRD, BDM, dan SL. Mereka merupakan komplotan pencurian sepeda motor yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, terutama di sekitar Karawaci dan Pasarkemis.
Mereka, kata Priyo, biasanya beroperasi berboncengan berdua dan berputar-putar di kawasan tersebut saat menjelang petang dan menjelang dinihari. Setelah menemukan target, ia berujar, salah satu dari mereka bertugas membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci leter T untuk membuka kunci stang.
Priyo mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu kurang dari lima menit. "Mereka mengincar motor yang diduga sedang tak diawasi pemiliknya" kata dia.
Priyo merincikan ketujuh sepeda motor yang dimaksud, yakni:
- satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih bernomor polisi B 3059 NLP
- satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam bernomor polisi B 6493 GCF
- satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna hitam bernomor polisi A 6885 KJ
- satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah bernomor polisi A 2843 GB
- satu unit sepeda motor Yamaha Vega R berwarna biru silver tanpa nomor polisi
- satu unit sepeda motor Honda berwarna hitam bernomor polisi A 6443 FF
Komplotan ini, kata Priyo, ditangkap di tempat yang berbeda. KRD ditangkap pada 25 November 2013, sedangkan BDM dan SL ditangkap pada 3 Desember lalu. Adapun SL, kata dia, ditahan dan ditangani oleh Kepolisian Resor Tangerang lantaran juga tersangkut perkara lain.
Setelah mendapatkan motor target, Priyo berujar, komplotan itu menjual motornya senilai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Atas pencurian tersebut, ketiganya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancamannya kurungan di atas 5 tahun," ujar Priyo.
LINDA HAIRANI
Berita Lainnya:
Loyalis Atut Ancam Jegal Rano Karno
Juru Bicara Atut Diminta Tak Tiup Isu Baru
Digerebek, Pasangan Ini Mengaku Lagi Nonton Bola
Pakai Bahu Tol, Ahok Diingatkan Jasa Marga
Bentuk Pengacara, Golkar: SBY 'Parno' Digulingkan
Hubungan Jokowi-Mega Kayak Lebah dan Bunga