TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan negara merugi Rp 7,4 triliun akibat menyelamatkan Bank Century pada 2008. "Ini hasil penghitungan kerugian negara yang selesai pada 20 Desember 2013," ujar Kepala BPK Hadi Poernomo di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 23 Desember 2013.
Ia menguraikan, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689,39 miliar pada tanggal 14, 17, 18 November 2008 dihitung sebagai kerugian negara. Begitu pula penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang berbuntut pada penyaluran Penyertaan Modal Sementara senilai Rp 6,76 triliun pada 24 November 2008-24 Juli 2009.
Pasalnya, pemberian fasilitas dan penetapan tersebut dinilai BPK sebagai pelanggaran hukum. "Pemberiannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ucap Hadi. (Baca juga: Harga Jual Bank Mutiara Diprediksi Hanya Rp 4 T).
Namun, ia menolak memerinci siapa yang melanggar peraturan apa dalam kedua proses tersebut. Sebabnya, kasus Bank Century telah masuk dalam tahap penyidikan di KPK sehingga rincian laporan penghitungan kerugian itu dikategorikan sebagai rahasia negara.
Ketua KPK Abraham Samad pun tak bisa menyebutkan rincian laporan tersebut. Namun, laporan itu akan masuk dalam materi dakwaan bagi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan Budi Mulya sebagai tersangka adalah pintu awal, bukan akhir kasus Century. Tidak usah khawatir, KPK tetap transparan, tidak ada kendala psikologis," tuturnya.
Sejauh ini, selain Budi Mulya, KPK berpendapat Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Perbankan Siti Chalimah Fadjriyah juga sudah layak ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Siti tak bisa dimintai keterangan oleh penyidik karena terserang stroke sejak 2009.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara:Saya Dipermainkan
Atut Wajib Nyapu dan Ngepel di Pondok Bambu
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?