TEMPO.CO, Bakauheni - Aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan menangkap Susan, 38 tahun, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Janda satu anak itu kedapatan membawa 1 kilogram sabu senilai Rp 1,5 miliar. Susan mengaku nekat menjadi kurir narkoba lantaran terimpit ekonomi setelah dicerai suaminya.
“Saya butuh uang. Lumayan uang upah pengiriman bisa untuk membiayai anak,” kata Susan di Markas Polres Lampung Selatan, Selasa, 24 Desember 2013.
Wanita warga Kampung Ambon, Jakarta, itu mengatakan sabu yang dibawanya dipasok oleh seorang bandar di Medan yang baru ia dikenal. Rencananya, sabu yang dikemas dalam plastik itu akan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Jackson, 41 tahun, dan Soepadi, 31 tahun. Kedua warga Kampung Ambon, Jakarta, itu juga sudah ditangkap di sebuah rumah makan ketika menunggu kiriman paket.
Kepala Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Bayu Aji, mengatakan Susan medapat upah Rp 15 juta dan baru dibayar Rp 5 juta oleh seorang bandar. “Penyelidikan kasus ini masih terus kami dalami. Bandar yang disebut Susan sedang kami buru,” ujarnya.
Bayu menjelaskan, penangkapan Susan berawal dari razia rutin yang dilakukan polisi di pintu gerbang Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akhir pekan lalu. Saat polisi menggeledah sebuah bus penumpang asal Medan, Sumatera Utara, ditemukan satu paket sabu di bawah tempat duduk Susan.
Polisi juga menangkap Jackson dan Soepadi yang hendak menerima kiriman Sabu yang dibawa Susan. Bayu mensinyalir sindikat narkoba telah memanfaatkan kaum ibu yang terjerat masalah ekonomi untuk menjadi kurir. “Ada indikasi mereka memanfaatkan sibuknya arus penyeberangan di Selat Sunda,” ucap Bayu.
Susan maupun Jackson dan Soepadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Lampung Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 13 miliar.
NUROCHMAN ARRAZIE