TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, menyarankan Patrialis Akbar untuk patuh kepada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut dia, Patrialis harus bersikap gentle, bukan malah melakukan banding.
"Harusnya dia (Patrialis) terima saja, bukan malah melakukan banding," kata Adnan saat dihubungi, Selasa, 24 Desember 2013. "Dan langsung bersedia mengundurkan diri, itu baru jempolan namanya."
Dengan melakukan banding, kata Adnan, maka Patrialis akan dianggap ambisius karena mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi. "Dari situ kita bisa lihat bahwa Patrialis orang yang berambisi atau orang yang mematuhi hukum, atau banding yang dia lakukan adalah ambisi pribadi," ujar Adnan.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan dari tim advokasi Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013. Keputusan Presiden (Keppres) tersebut tentang pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Majelis hakim menyatakan batal atas Keputusan Presiden RI Nomor 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013. Isi Keppres itu adalah memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Presiden lalu mengangkat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis Akbar untuk menggantikan Achmad.
REZA ADITYA
Topik Terhangat
Atut Ditahan | Natal dan Tahun Baru | SEA Games | Jokowi Nyapres | Petaka Bintaro |
Berita Terpopuler
Usul KPK Kurangi Utang Negara Rp 2.000 Triliun
Hambit Bintih Dilantik, KPK Protes
KPK Sita 31 Sepeda Motor Terkait Akil Mochtar
Di Tahanan, Gerak-gerik Atut Disorot CCTV
Antara Tuhan dan Penangguhan Penahanan Atut