TEMPO.CO, Jember - Universitas Jember (Unej) masih membolehkan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Husni Abdul Gani dan bekas Dekan Fakultas Farmasi Bambang Kuswandi mengajar mahasiswa, meskipun keduanya kini berstatus tersangka kasus korupsi. Menurut Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol Unej, Agung Purwanto, keduanya tetap diizinkan mengisi kuliah karena universitas menghormati asas praduga tak bersalah. "Hasil koordinasi rektorat memutuskan keduanya bisa dinonaktifkan jika ditahan oleh penyidik kejaksaan," kata Agung, Selasa, 24 Desember 2013.
Menurut Agung, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian disebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang dikenakan penahanan karena disangka melakukan tindak pidana sampai mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) akan diberhentikan sementara.
Rektorat Unej, kata Agung, juga tak mempermasalahkan kedua tersangka kasus korupsi pengelolaan apotek kampus itu untuk mengajar. Bahkan universitas mempersilakan bila Bambang dan Gani memanfaatkan Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Unej untuk mengadvokasi kasusnya. "Tapi terserah mereka, mau menggunakan bantuan hukum kampus atau menyewa pengacara lain," kata Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Gani dan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset bangunan apotek kampus menjadi tempat kongko dan diskotek. Hambaliyanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, mengatakan kedua pejabat Unej itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mereka tidak punya kewenangan untuk mengelola, apalagi mengalihkan aset universitas," kata dia.
Hingga kini, Husni maupun Bambang belum bisa ditemui dan dikontak untuk dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Keduanya tidak tampak di ruang kerja mereka. Upaya mengontak telepon rumah maupun telepon seluler keduanya juga tak mendapat respons.
MAHBUB DJUNAIDY