TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.
Hal ini disampaikan Yusril saat bertemu SBY di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2013. "Saran saya pemerintah sebaiknya banding atas putusan mengenai Pak Patrialis itu," kata Yusril seusai bertemu SBY.
Jika nantinya SBY mengajukan banding, Yusril memperkirakan proses hukum itu bakal berjalan selama sekitar satu tahun. "Oleh karena itu, Pak Patrialis tetap dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.
Dalam pertemuan, kata Yusril, SBY menjelaskan bahwa prosedur pengangkatan Patrialis sama dengan pengangkatan hakim konstitusi lainnya dan didasari masukan sejumlah pembantu Presiden. "Tentu mekanisme seleksi hakim MK yang dilakukan Presiden berbeda dengan yang dilakukan oleh DPR," ucap Yusril. "Kalau DPR ada fit and proper dan terbuka, tapi Presiden kan ada mekanisme internal," tambahnya.
PTUN mengabulkan gugatan dari tim advokasi Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 mengenai pengangkatan Patrialis dan Maria Farida Indrati. Keppres 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 juli 2013 berisi pemberhentian dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria sebagai hakim konstitusi, lalu mengangkat kembali Maria. Keppres itu mengangkat Patrialis Akbar untuk menggantikan Achmad.
PRIHANDOKO