TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menggerebek sebuah rumah di Jalan Cendana Nomor 14, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa dinihari, 24 Desember 2013. Rumah mewah itu diduga digunakan sebagai penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 161 calon Tenaga Kerja Wanita (TKW), 20 di antaranya masih di bawah umur. Para calon TKW itu didatangkan oleh salah satu agen ketenagakerjaan sejak tiga bulan terakhir. Diduga, mereka akan diselundupkan ke luar negeri.
Mereka didatangkan melalui sponsor di wilayah masing-masing, seperti dari Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, berbagai wilayah di Pulau Jawa, maupun Kalimantan. Mereka ditampung terlebih dahulu di rumah tersebut sebelum diberangkatkan ke sejumlah negara, seperti Malaysia, Hongkong, dan Singapura.
Salah satu calon tenaga kerja, F, 26 tahun, mengatakan ia sudah berada di tempat penampungan itu sejak dua bulan lalu. Ia berangkat dari kampungnya di Nusa Tenggara Timur karena dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan diberikan uang saku sebesar Rp 1 juta. "Belum berangkat sampai sekarang," ujar F.
Kepala Unit III Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Komisaris Arie Dharmanto, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Polisi juga masih mendalami dugaan perdagangan manusia secara internasional.
Sebelumnya, polisi telah memintai keterangan seorang berinisial Y, di Nusa Tenggara Timur. Dari keterangan itu diduga ada kaitannya dengan tempat penampungan TKI di Bekasi. "Ada keluarga korban yang melapor," katanya, Selasa, 24 Desember 2013. "Masih dikembangkan dan didalami," ujarnya.
Setelah menggerebek tempat tersebut, polisi mendata satu per satu para calon TKW itu. Rencananya, pagi ini mereka akan dievakuasi ke rumah aman Kementerian Sosial, sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
ADI WARSONO