TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ikut cemas dengan pembatalan surat pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Hal ini didasarkan pada mekanisme pengangkatan hakim yang dilakukan oleh Dewan terhadap Akil Mochtar beberapa waktu lalu.
"Calon hakim konstitusi hanya diminta persetujuannya," kata anggota Komisi Hukum Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Selasa, 24 Desember 2013. (Baca: PTUN Batalkan Keppres Pengangkatan Patrialis).
Dia mengakui proses penunjukan Akil Mochtar tanpa didahului dengan uji kelayakan dan kepatutan. "Ini semacam konvensi di periode sebelumnya." Dia mengatakan, Komisi Hukum akan membuat mekanisme pengangkatan hakim menjadi lebih transparan.
Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Sudding mengatakan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, pemerintah bisa mengajukan banding atas putusan itu. Dalam proses banding itu, Patrialis akan tetap menduduki jabatanya sebagai hakim konstitusi. "Kita tunggu saja langkah pemerintah," ujar politikus Partai Hanura ini. (Baca juga: Ketua MK: Keputusan Soal Patrialis Belum In Kracht)
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK. Hakim PTUN mengingatkan pengisian, pemilihan, dan pengangkatan hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif.
WAYAN AGUS PURNOMO
Terpopuler