TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia dianggap belum perlu meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Pengendalian Tembakau. Pasalnya, isi PP 109 Tahun 2012 sebagian besar mengadopsi ketentuan yang ada di FCTC.
Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas, mengatakan pada Selasa, 24 Desember 2013, "Kita kan punya peraturan nasional, kita implementasi dulu. PP 109 saja belum ketahuan dampaknya, masak sudah mau aksesi FCTC," kata dia. Hal ini disampaikan seusai seminar bertema "Dampak Aksesi FCTC terhadap Industri Hasil Tembakau" di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan. (Baca: Indonesia Belum Ratifikasi Konvensi Tembakau)
Enny menuturkan, peraturan yang ada di FCTC mengenai harga rokok, perlindungan asap rokok, kemasan, iklan promosi, edukasi, dan lainnya sebagian besar sudah tercantum dalam PP 109 Tahun 2012. Dengan demikian, Indonesia sudah memiliki peraturan sendiri mengenai kesehatan. Namun masalahnya, kata dia, implementasi PP 109 Tahun 2012 memang bertahap. Ia mencontohkan salah satu peraturan mengenai pengendalian rokok yang akan diterapkan pada Juni 2014, yakni mengubah 40 persen tampilan kemasan rokok dengan gambar dan tulisan mengenai penyakit akibat rokok.
Menurut Enny, jika Indonesia meratifikasi FCTC, dikhawatirkan peraturan semakin dinamis, namun rawan paksaan dari negara-negara inisiator untuk mengikuti kepentingan mereka. (Baca: Menkes Sudah Minta Izin SBY untuk Ratifikasi FCTC)
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tanaman Semusim Kementerian Pertanian Nurnowo Paridjo mengatakan, "FCTC tidak statis. Pengalaman ratifikasi food dulu hanya diatur soal beras. Namun, lama-lama diatur soal yang lain, seperti susu dan jagung." Menurut Nurnowo, Indonesia harus mencermati dampak peraturan internasional selanjutnya terhadap aspek ekonomi, budaya, dan hukum. (Baca: Pemerintah Tak Serius Ratifikasi UU Soal Tembakau)
Enny dan Nurnowo sepakat bahwa FCTC akan berefek besar terhadap ekonomi. Sebanyak 6,1 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung di tingkat on-farm dan off-farm bergantung pada komoditas tembakau. Jika FCTC diratifikasi, dikhawatirkan akan berdampak besar pada kesejahteraan pekerja di industri tembakau. Menurut mereka, sebaiknya Indonesia fokus terhadap upaya implementasi PP 109 Tahun 2012.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Terpopuler
Jokowi Capres, Risma Bersedia Dampingi Ahok?
'Penyakit Atut Tak Bisa Dijelaskan Secara Medis'
Penahanan Anas Tunggu Siapnya Sel Guntur
Usul KPK Kurangi Utang Negara Rp 2.000 Triliun