TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, dari rumah tahanan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Selasa malam ini, 24 Desember 2013. "Karena putusan pengadilan untuk dia sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP via telepon, Selasa, 24 Desember 2013.
Johan tak tahu apakah nantinya Neneng bakal ditempatkan bersama koruptor lainnya atau di hotel prodeo khusus perempuan. Pasalnya, begitu Neneng menjadi terpidana, kewenangan atas nasibnya di penjara dipegang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam kasus Neneng, Jaksa KPK menuntutnya dipenjara selama 7 tahun karena melakukan korupsi dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada Maret lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Neneng enam tahun penjara dan uang pengganti Rp 800 juta. Ia mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman sama, enam tahun, meski uang penggantinya membengkak jadi Rp 2,6 miliar.
Neneng lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun dia mencabutnya. Jaksa KPK juga mencabut permohonan kasasinya. Dengan demikian, putusan pengadilan atasnya telah berkekuatan hukum tetap. Ia tak bisa lagi menghuni rumah tahanan KPK.
BUNGA MANGGIASIH
Topik Terhangat
Atut Ditahan | Natal dan Tahun Baru | SEA Games | Jokowi Nyapres | Petaka Bintaro
Baca juga
Jelang Libur Natal, Enam Maskapai Ditegur
Tahun Baru, PT KAI Sediakan 1.198 Kursi Tambahan
Jalur Wisata Hulu Sungai Merapi Rawan Banjir
144 Ribu Petugas Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru