TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, revisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) belum bisa mengembalikan target investasi tahun depan, yakni Rp 506 triliun. Menurut dia, faktor ekonomi global cukup berpengaruh, sehingga revisi DNI belum bisa meningkatkan investasi.
"Saya tidak bisa seoptimistis itu. Meskipun tidak terlalu besar, namun masih ada faktor gejolak ekonomi global. Tapi saya akan pantau terus," kata Mahendra saat ditemui di acara open house di rumah dinasnya, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2013.
Sebelumnya, BKPM menurunkan target investasi menjadi Rp 450 triliun, turun Rp 506 triliun. Penurunan target tersebut disebabkan oleh gejolak ekonomi global yang masih akan berlangsung pada tahun depan. Sementara tahun ini pemerintah menargetkan realisasi investasi bisa mencapai Rp 390 triliun.
Namun, Mahendra mengatakan, revisi DNI ini tetap akan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan secara otomatis akan mendorongan investasi bagi Indonesia. "Kami mempunyai komitmen untuk melakukan reformasi dan memberikan kepastian hukum dalam bidang investasi, terutama yang berikaitan dengan kerja sama pemerintah swasta (KPS). Pesan ini yang ingin kami sampaikan," kata Mahendra.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Selasa kemarin, pemerintah merampungkan revisi DNI yang akan diajukan kepada Presiden. Ada lima kelompok yang direvisi. Pertama adalah revisi yang dilakukan untuk menjadikan bidang usaha lebih terbuka untuk penanaman modal asing (PMA).
Kemudian revisi juga dilakukan bidang usaha yang menjadi lebih terbatas kepemilikan sahamnya untuk PMA, harmonisasi penyederhanaan pengaturan kepemilikan saham asing, ketentuan syarat bagi proyek kerja sama pemerintah-swasta (KPS), dan bidang usaha yang disesuaikan dengan UU atau peraturan lainnya.
Mahendra mengatakan banyak yang sudah berminat masuk dalam sektor-sektor yang ditawarkan dalam revisi DNI tersebut, baik di sektor bisnis maupun skema KPS. "Karena ada kepastian hukum untuk mendorong skema KPS, sehingga pihak terkait yang berminat dalam kegiatan KPS lebih percaya diri," kata Mahendra.
ANGGA SUKMA WIJAYA