TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akan merazia knalpot brong--knalpot hasil modifikasi-- menjelang tahun baru. Razia ini dilakukan agar tidak ada polusi suara ataupun polusi udara yang berlebihan di tengah suasana sukacita pergantian tahun.
Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditilang. Kendaraannya juga akan disita petugas. "Dikembalikan setelah tahun baru. Bisa pertengahan bulan atau lebih," kata Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polrestabes Surabaya di Jalan Tidar, Surabaya, 26 Desember 2013.
Kendaraan yang disita tidak lantas dikembalikan begitu saja. Pemilik harus mengganti knalpot brong dengan knalpot yang asli terlebih dahulu.
Seorang karyawan toko knalpot, Susilo, 30 tahun, mengatakan permintaan knalpot brong di Surabaya sangat jarang. Kebanyakan permintaan dari luar pulau seperti Kalimantan, NTT, dan Ambon. Harga yang ditawarkan berkisar Rp 110 ribu hingga Rp 750 ribu. "Tergantung jenis motor dan jenis bahan knalpotnya."
Adanya peringatan dari polisi, kata Susilo, tidak mempengaruhi kegiatan jual-beli di tokonya. "Saya enggak enak kalau menolak pembeli. Lihat nanti sajalah," kata dia.
Sosialiasi ihwal adanya razia dan penahanan kendaraan itu memang dilakukan di sepanjang jalan yang banyak memiliki toko knalpot. Ada empat toko yang dijadikan sampel dalam sosialisasi ini.
DEWI SUCI RAHAYU
Terpopuler
Natal, Megawati dan Jokowi Kunjungi Ahok
Kader PPI yang Disomasi Ternyata Tim Sukses SBY
Ditegur Megawati, Jokowi Tutup Jendela Mobil
Ini Sosok yang Akan Rebut Golkar dari Dinasti Atut