Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Pelonco Maut ITN, Polisi Periksa Rektor

image-gnews
Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Rektor Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang Soeparno Djiwo memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor Malang, Kamis, 26 Desember 2013. Senin lalu dia mangkir saat akan dimintai keterangan atas kematian mahasiswa Jurusan Planologi, Fikri Dolasmantya Surya.

"Kita kooperatif, kemarin tidak hadir karena menerima kunjungan Kepala Kopertis," kata kuasa hukum Soeparno, Endarto Budi Walujo.

Penyidik mengajukan 16 pertanyaan meliputi dasar hukum kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) yang diikuti Fikri. Dia juga diminta menjelaskan kegiatan yang diikuti 114 mahasiswa. "Penyidik juga tanya, apakah kegiatan itu melanggar aturan atau tidak," katanya.

Menurutnya, Soeparno Djiwo menjelaskan kepada penyidik bahwa kegiatan tersebut merupakan program pengenalan jurusan, agar mahasiswa baru mengetahui apa saja yang dipelajari, profesi yang akan dijalankan, serta mengenal para seniornya.

Soeparno diperiksa selama lima jam mulai pukul 11.00 WIB. Ia datang bersama Sekretaris Jurusan Planologi Arief Setyawan dan Dekan Teknik Sipil dan Perencanaan Kustamar. Mereka diperiksa secara terpisah di tiga ruangan yang berbeda.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya Andy Irfan Juanedy menilai rektor, kepala jurusan, dan dekan harus ikut bertanggung jawab. Alasannya, mereka seharusnya ikut mengawasi dan memantau kegiatan yang diselenggarakan di Pantai Gua Cina tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Faktanya, mereka tak melakukan fungsi pengawasan," katanya. Apalagi, kegiatan para mahasiswa baru tersebut melanggar pedoman kegiatan pengenalan jurusan. Lokasi kegiatan maksimal 25 kilometer dan dilaksanakan dua hari pada Sabtu dan Minggu. Tujuanya, agar tak menganggu kegiatan perkuliahan. Namun, mereka melanggar aturan lokasi dan melebihi batas waktu maksimal lantaran kegiatan diselenggarakan selama lima hari mulai 9-13 Oktober 2013.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Muhammad Aldy Sulaeman dan Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta tak bisa dihubungi. Mereka tak menjawab baik telepon maupun pesan pendek yang dikirim Tempo.

Sebelumnya, Deriyan mengatakan gelar perkara kasus ITN akan dilaksanakan di Polda Jawa Timur agar lebih efisien. Bidang Hukum, Direktur Kriminal Umum, Inspektur Pengawas Daerah, serta Divisi Profesi dan Keamanan Polda Jawa Timur bakal dilibatkan. "Mereka juga bertindak sebagai pengawas internal. Apakah penanganan perkara baik, sesuai prosedur dan profesional," katanya.

Penyidik, katanya, akan membeberkan hasil penyidikan meliputi keterangan saksi dan pendapat ahli. Setelah gelar perkara, akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kegiatan itu dan dia akan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas lengkap, penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli pendidikan, dan ahli kesehatan.

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hindari Pelonco, Pengenalan Siswa Baru di Tegal Diisi Permainan Tradisional  

19 Juli 2017

Cyber bullying
Hindari Pelonco, Pengenalan Siswa Baru di Tegal Diisi Permainan Tradisional  

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Tegal dilakukan dengan cara yang tak biasa.


Mahasiswa Pelonco Maut ITN Terancam Dipecat  

27 Januari 2014

Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Mahasiswa Pelonco Maut ITN Terancam Dipecat  

Kontras Surabaya menilai pasal yang dikenakan penyidik kepolisian tidak tepat.


4 Tersangka Pelonco Maut ITN Diperiksa Pekan Ini  

21 Januari 2014

Lokasi utama kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) yang diselenggarakan Jurusan Planologi, Institut Teknologi Nasional, Malang, di obyek wisata Pantai Gua Cina, Malang, Jawa Timur. TEMPO/Abdi Purmono
4 Tersangka Pelonco Maut ITN Diperiksa Pekan Ini  

Rektor ITN Malang Soeparno Djiwo belum mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelonco maut ITN.


Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelonco ITN  

20 Januari 2014

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelonco ITN  

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP.


Tersangka Pelonco Maut ITN Ditetapkan Pekan Depan

10 Januari 2014

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Tersangka Pelonco Maut ITN Ditetapkan Pekan Depan

Calon tersangka selama ini kooperatif, sehingga tidak ditahan.


Kontras Tagih Kasus Kekerasan ITN ke Polda Jatim  

7 Januari 2014

Ilustrasi. visualphotos.com
Kontras Tagih Kasus Kekerasan ITN ke Polda Jatim  

Bahkan sejumlah senior mahasiswa nonpanitia juga melakukan

kekerasan. Kegiatan itu dinilai seperti program semimiliter

tapi tak terencana.


Dampak pelonco ITN, Disiapkan Rambu Opspek

21 Desember 2013

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Dampak pelonco ITN, Disiapkan Rambu Opspek

APTISI juga merumuskan model orientasi program studi dan pengenalan kampus (Opspek).


Rektor ITN: Mahasiswa Tak Jujur Soal Foto  

20 Desember 2013

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Rektor ITN: Mahasiswa Tak Jujur Soal Foto  

Panitia hanya memberikan foto kegiatan yang baik dalam laporan kepada Rektor ITN.


Gelar Perkara Pelonco ITN Malang di Polda Jatim  

20 Desember 2013

Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Gelar Perkara Pelonco ITN Malang di Polda Jatim  

Setelah gelar perkara akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.


Pelonco ITN, Rektor Dianggap Pantas Mundur  

20 Desember 2013

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Pelonco ITN, Rektor Dianggap Pantas Mundur  

Wayan mengatakan kalau kejadian itu bukan perploncoan tetapi penganiayaan dan pengeroyokan.