TEMPO.CO, Malang - Rektor Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang Soeparno Djiwo memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor Malang, Kamis, 26 Desember 2013. Senin lalu dia mangkir saat akan dimintai keterangan atas kematian mahasiswa Jurusan Planologi, Fikri Dolasmantya Surya.
"Kita kooperatif, kemarin tidak hadir karena menerima kunjungan Kepala Kopertis," kata kuasa hukum Soeparno, Endarto Budi Walujo.
Penyidik mengajukan 16 pertanyaan meliputi dasar hukum kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) yang diikuti Fikri. Dia juga diminta menjelaskan kegiatan yang diikuti 114 mahasiswa. "Penyidik juga tanya, apakah kegiatan itu melanggar aturan atau tidak," katanya.
Menurutnya, Soeparno Djiwo menjelaskan kepada penyidik bahwa kegiatan tersebut merupakan program pengenalan jurusan, agar mahasiswa baru mengetahui apa saja yang dipelajari, profesi yang akan dijalankan, serta mengenal para seniornya.
Soeparno diperiksa selama lima jam mulai pukul 11.00 WIB. Ia datang bersama Sekretaris Jurusan Planologi Arief Setyawan dan Dekan Teknik Sipil dan Perencanaan Kustamar. Mereka diperiksa secara terpisah di tiga ruangan yang berbeda.
Baca Juga:
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya Andy Irfan Juanedy menilai rektor, kepala jurusan, dan dekan harus ikut bertanggung jawab. Alasannya, mereka seharusnya ikut mengawasi dan memantau kegiatan yang diselenggarakan di Pantai Gua Cina tersebut.
"Faktanya, mereka tak melakukan fungsi pengawasan," katanya. Apalagi, kegiatan para mahasiswa baru tersebut melanggar pedoman kegiatan pengenalan jurusan. Lokasi kegiatan maksimal 25 kilometer dan dilaksanakan dua hari pada Sabtu dan Minggu. Tujuanya, agar tak menganggu kegiatan perkuliahan. Namun, mereka melanggar aturan lokasi dan melebihi batas waktu maksimal lantaran kegiatan diselenggarakan selama lima hari mulai 9-13 Oktober 2013.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Muhammad Aldy Sulaeman dan Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta tak bisa dihubungi. Mereka tak menjawab baik telepon maupun pesan pendek yang dikirim Tempo.
Sebelumnya, Deriyan mengatakan gelar perkara kasus ITN akan dilaksanakan di Polda Jawa Timur agar lebih efisien. Bidang Hukum, Direktur Kriminal Umum, Inspektur Pengawas Daerah, serta Divisi Profesi dan Keamanan Polda Jawa Timur bakal dilibatkan. "Mereka juga bertindak sebagai pengawas internal. Apakah penanganan perkara baik, sesuai prosedur dan profesional," katanya.
Penyidik, katanya, akan membeberkan hasil penyidikan meliputi keterangan saksi dan pendapat ahli. Setelah gelar perkara, akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kegiatan itu dan dia akan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas lengkap, penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli pendidikan, dan ahli kesehatan.
EKO WIDIANTO