TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur periode 2004-2009 yang terjerat kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Fathorrasjid, buka suara.
Ia menuding eksekutif sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aliran dana P2SEM pada 2008. Pernyataan Fathorrasjid itu diungkapkan tak lama setelah dia bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga:
Menurut Fathorrasjid, program P2SEM dikucurkan bersamaan dengan agenda pemilihan gubernur sehingga rawan diselewengkan. P2SEM hanyalah modus operandi untuk menyalahgunakan anggaran. "Di tahun-tahun politik regional seperti pemilihan gubernur, memang rawan sekali. Seperti di Banten, modus operandinya mirip," katanya dalam jumpa pers di Restoran Halo Surabaya di Surabaya, Kamis, 26 Desember 2013.
Fathor telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun. Ia dinilai terbukti memotong aliran dana P2SEM sebesar Rp 5,8 miliar. Pada 26 Desember 2013, ia bebas sembari menyatakan terus mengusut kasus P2SEM. Rencana ini memanfaatkan momentum pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, bahwa ada koruptor kelas wahid di Jawa Timur.
Politikus PKNU ini juga membentuk Tim Ranjau 9 untuk mengumpulkan seluruh bukti yang terungkap dalam persidangan. Seluruh bukti akan diserahkan kepada KPK.
Fathor menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2008 diatur mekanisme pencairan P2SEM. Pergub itu ditandatangani oleh pejabat sementara Gubernur Jawa Timur Setia Purwoko. Untuk mendapat dana P2SEM, terlebih dulu harus ada permohonan dari kelompok penerima dengan menggunakan proposal. Selanjutnya, proposal ditujukan kepada gubernur, diserahkan melalui badan koordinator wilayah. Dari sini, harus ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani gubernur.
Kala itu sedang ada proses pergantian gubernur sehingga naskah ditandatangani Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jawa Timur, Sunyono, atas nama gubernur. Sedangkan dalam pencairan dana P2SEM, sebenarnya tidak harus ada rekomendasi dari DPRD Jawa Timur. Tapi, muncullah rekomendasi yang memalsukan tanda tangan dia. Fathor berpendapat, justru Bapemas yang lalai sehingga negara rugi Rp 277 miliar. "Yang paling bertanggung jawab kuasa pengguna anggaran, waktu itu Bapemas."
Fathorrasjid mensinyalir, ada cara-cara halus untuk menilap anggaran. Bisa jadi dana P2SEM juga mengalir untuk pemilihan gubernur 2008 karena secara hierarkis gubernur memang bertanggung jawab atas pencairan dana itu. Namun, Fathor tak berani mengarahkan telunjuknya ke Gubernur Sukarwo. "Masih butuh bukti yang kuat," ucapnya.
AGITA SUKMA LISTYANTI