TEMPO.CO, Jember - Tim Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember menangkap Misrati alias Bu Sumar, 50 tahun, dukun bayi yang melakukan praktek aborsi, Kamis dinihari, 26 Desember 2013. Menurut Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Awang Joko Rumitro, Misrati ditangkap di rumahnya di Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. "Tim juga berhasil mengamankan dua pelaku lain yang terlibat kasus itu," ujar dia.
Dua pelaku lain yang ditangkap adalah Mitha, 24 tahun, dan Zuhri, 40 tahun. Mitha adalah warga Dusun Jatiagung, Kecamatan Gumukmas. Dia ibu janin yang digugurkan. Sedangkan Zuhri adalah tetangga Mitha yang menjadi perantara aborsi janin tersebut. "Zuhri mengubur orok bayi Mitha di tempat pemakaman umum tiga hari lalu," kata dia.
Ketiganya kini ditahan di Polres Jember. Berdasarkan informasi, pengungkapan praktek aborsi itu bermula dari kasak-kusuk masyarakat Jatiagung yang menyebutkan bahwa Mitha sedang hamil. "Kabarnya, kehamilan dia itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Tapi pacarnya tidak mau bertanggung jawab," ujar Heru, seorang warga. Namun, warga kaget saat mengetahui dalam dua hari terakhir perut Mitha tiba-tiba kempes. "Warga terus lapor ke polisi," katanya.
Mitha ditangkap di rumah saudara Zuhri di Jatiagung. Berdasarkan pengakuan Mitha, polisi langsung mendapat informasi siapa dukun yang telah mengaborsi janin tak berdosa itu. "Tim mengamankan Misrati alias Bu Sumar sekitar pukul 03.00 dinihari tadi," katanya.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menangkap Zuhri di sekitar rumahnya. Polisi menjerat Mitha dengan Pasal 346 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan Sumar dan Zuhri akan dijerat dengan Pasal 348 KUHP yang juga tentang aborsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
MAHBUB DJUNAIDY