TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai penyuapan yang dilakukan korporasi pada 2014 nanti. Rasuah bisa diberikan kepada partai politik peserta pemilihan umum.
"Apabila terbukti memberikan dukungan kepada pengurus partai, seperti bendahara, melakukan korupsi dan dinikmati partai, maka layak diusut sebagai tindak pidana korupsi," kata Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat, Humphrey Djemat, melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 26 Desember 2013.
Asosiasi Advokat meminta komisi antirasuah dan institusi penegak hukum lain mengawal pelaksanaan pemilu. Menurut Humphrey, institusi penegak hukum mesti menjadi 'satpam' untuk mengawal pemilu agar pesta demokrasi itu berjalan lancar. "Setiap partai politik yang korupsi, harus ditindak tanpa pandang bulu," ujar dia. "Secara politik, partai juga bisa dibubarkan."
Humphrey menambahkan, institusi penegak hukum juga mesti meningkatkan orientasi kerja dan tidak lagi mengejar kuantitas, melainkan kualitas. "Keadilan harus ditegakkan. Bukan lagi kepuasan masyarakat banyak yang cenderung berpikir bukan berlandaskan keadilan," katanya.
Pengadilan, kata Humphrey, juga harus mampu menjadi ajang untuk menegakkan kebenaran materiil. "Bukan terjebak pada kebenaran formal," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Eksektutif Pol-Tracking Institute, Hanta Yuda, mengatakan korupsi adalah alat pembunuh partai paling dominan. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya elektabilitas dua partai besar secara drastis, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera karena kadernya terseret kasus korupsi.
PRIHANDOKO
Berita terpopuler:
Ratu Tatu Sebut Atut Siap Mundur
Masuk Rutan, Atut Disoraki Para Napi
KPK: Atut Otak Korupsi Alat Kesehatan
Mendagri: Atut Sepakat Limpahkan Wewenang ke Rano