TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Achmad Kartiko, mengatakan terus mengembangkan kasus pemakaian narkoba oleh Ketua Partai Hanura Depok Syamsul Bachri Marasabessy dan rekannya Muhammad Syarif. Saat ini, Syamsul telah ditetapkan sebagai tersangka dua kasus sekaligus, yaitu pemukulan terhadap anggota polisi dan penggunaan narkoba jenis sabu.
Menurut Acmad, Syamsul diancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman ini termaktub dalam Pasal 112 poin a subsider Pasal 127 poin a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara," kata dia kepada Tempo, Rabu, 25 Desember 2013. Selain itu, Syamsul juga dikenakan denda maksimal Rp 8 miliar dan minimal Rp 8 juta.
Syamsul dan dua rekannya, Muhammad Syarif dan Guruh Jono Suprapto, ditahan di Polresta Depok usai kerusuhan dalam aksi demo di Balai Kota Depok, Senin, 23 Desember 2013. Syamsul sendiri terbukti memukul seorang anggota polisi. Dalam pemeriksaan, polisi juga melakukan tes urine ketiganya dan menyatakan Syamsul mengonsumsi sabu. Adapun Syarif mengonsumsi ganja.
Soal kasus pemukulan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Achmad mengatakan, bos Hanura Depok diancam hukuman berat karena polisi menemukan bukti pendukung selain tes urine. Yaitu, bonk alat hisap sabu, 7 plastik aluminium foil bekas bungkus sabu, dan 5 buah korek gas. "Pengakuan dari Samsul barang tersebut dibeli dari Kampung Ambon Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Achmad.
Untuk tersangka Syarif, kata Achmad, tidak ditemukan barang bukti pendukung lain. "Hanya hasil tes urine yang positif mengandung ganja/THC," kata dia. Pengakuan Syarif, Achmad melanjutkan, ganja tersebut dikasih temannya. "Dia memakai sudah 1 bulan," tambahnya.
ILHAM TIRTA