TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar belum memastikan kapan penyerahan laporan keuangan partai dan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum. Padahal, batas waktu kini tinggal beberapa hari. Namun, sebagian besar partai peserta pemilu belum menyerahkan laporannya. Padahal, KPU akan mengumumkan laporan keuangan partai pada 30 Desember mendatang.
Wakil Bendahara Partai Golkar Erwin Aksa mengatakan dia masih perlu melihat laporan dari tim yang bertugas merekapitulasi dana. "Nanti saya cek dulu," kata Erwin. Dia tidak dapat menjanjikan kapan rekapitulasi itu selesai. (Baca: Apakah Partai Jujur Soal Dana?)
Adapun Partai Hanura menyatakan akan menyerahkan laporan dana kampanye pada Jumat, 27 Desember 2013. Saat ini, masih ada sekitar 50 caleg Hanura yang belum menyampaikan laporan dana kampanye kepada pengurus pusat.
"Barangkali karena masih libur jadi belum semua lengkap," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Didi Apriadi. Besok rencananya Hanura akan menyerahkan validasi data caleg kepada KPU.
Didi menuturkan, laporan yang disampaikan merupakan rekapitulasi dana caleg walaupun caleg tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan rekening dana kampanye. Karena itu, caleg Hanura hanya menyampaikan nilai laporan keuangan. "Kami sampaikan ini ke KPU lusa setelah salat Jumat," kata dia.
Anggota KPU Hadar Gumay mengatakan sampai hari ini (kemarin) baru satu partai yang menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode I. Salah satunya adalah Partai NasDem. Menurut Hadar, laporan itu berupa daftar penyumbang partai sejak 3 hari setelah mereka ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. (Baca: Dana Patai NasDem Rp 41 Miliar)
Dalam laporan tersebut, selain menyatakan nama penyumbang, juga pernyataan mereka sebagai penyumbang dan besar sumbangan. "Itu yang dimaksudkan sebagai laporan yang harus diserahkan paling lambat pada 27 Desember 2013 mendatang," kata Hadar.
Sifat laporan itu, kata Hadar, sebenarnya bukan kewajiban buat partai. Statusnya hanya imbauan. Tak ada sanksi bila partai tak menyerahkan laporan periode pertama tersebut.
"Hanya persoalan etika. Akan kami umumkan pada 30 Desember siapa yang menyerahkan laporan dan siapa yang tidak," kata Hadar.
Berdasarkan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye, partai diwajibkan membuat rekening khusus dana kampanye. Dalam aturan itu, partai harus menyerahkan laporan awal paling lambat 14 hari sebelum Pemilu Legislatif atau 2 Maret 2013. Namun, KPU menambahkan bahwa aturan laporan periode pertama harus diserahkan sampai 27 Desember 2013.
KHAIRUL ANAM | WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Menarik
Usul KPK Kurangi Utang Negara Rp 2.000 Triliun
Di Tahanan, Gerak-gerik Atut Disorot CCTV
Cerita Airin Soal Tangisan Atut
Koruptor Incar Dana Optimalisasi Rp 26,96 Triliun
Dibesuk Airin, Gubernur Atut Menangis
Pencipta AK-47 Meninggal di Usia 94 Tahun
Ki Kusumo: Peluang Jokowi Nyapres Akan Mirip Obama