TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina menyatakan penggunaan SPBU untuk dispenser berbahan bakar gas terhambat oleh perizinan. Ini yang menyebabkan program konversi BBM menjadi BBG terhambat.
Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan Pertamina hingga kini belum mendapat izin untuk mengakses pipa milik Perusahaan Gas Negara. Dia mengklarifikasi tudingan bahwa pihaknya yang selama ini melarang penggunaan SPBU untuk dispenser bahan bakar gas PGN.
"Dalam pelaksanaan strategi tersebut, Pertamina memerlukan dukungan dari pemilik pipa distribusi gas, dalam hal ini PGN, untuk dapat membuka akses pipanya agar gas dapat dialirkan menuju titik-titik SPBU yang akan menjadi SPBG Eco Station," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Desember 2013.
Pada 2012, Pertamina telah menyampaikan rencana titik-titik pembangunan SPBG, termasuk SPBU yang akan menjadi SPBG Eco Station kepada PGN. Namun izin tak kunjung turun. Justru yang muncul adalah rencana masuknya dispenser gas milik PGN ke beberapa SPBU Pertamina.
Menurut Ali, akibat izin mandek, Pertamina banyak mengalami hambatan untuk percepatan pengembangan SPBG Eco Station dan SPBG jenis lainnya. "Bahkan beberapa SPBG yang sebenarnya sudah siap, belum dapat beroperasi karena menunggu izin pembukaan akses pipa gas," katanya.
Jika akses itu diperoleh, Ali mengaku pengembangan SPBG Eco Station dan juga SPBG lainnya yang direncanakan Pertamina dapat berjalan sesuai rencana.
Ali mengatakan pengembangan SPBG Eco Station bisa dipercepat setelah PT Pertagas menyelesaikan pembangunan pipa distribusi gas sehingga akan mengurangi ketergantungan Pertamina pada pipa distribusi milik pihak lain. "Pada akhirnya, hal ini akan mendukung suksesnya program pemerintah untuk konversi BBM ke BBG, khususnya dalam mendukung Pemda DKI Jakarta dalam mengadakan bus-bus berbahan bakar gas."
ANGGA SUKMA WIJAYA
Terpopuler
Natal, Megawati dan Jokowi Kunjungi Ahok
Ditegur Megawati, Jokowi Tutup Jendela Mobil
Ini Sosok yang Akan Rebut Golkar dari Dinasti Atut
Atut Tak Percayai Rano Karno