TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok band Radja menyatakan dirugikan oleh beberapa perusahaan karaoke. Mereka berencana melaporkan beberapa perusahaan karaoke tersebut ke polisi pada Jumat, 3 Januari 2014.
"Tanggal 3, kami akan laporkan sejumlah perusahaan karaoke, seperti Inul Vizta, Charly VH Karaoke, Diva Karaoke, dan Happy Puppy Karaoke," kata Yanuar Bagus Sasmito, kuasa hukum band Radja, ketika ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2013.
Pihak Radja merasa dirugikan karena perusahaan-perusahaan itu menggunakan lagu tanpa izin. "Selama ini perusahaan karaoke mencari keuntungan dari lagu-lagu itu (Radja), dan itu merugikan pencipta lagu," ujar Yanuar.
Selain melaporkan kerugian, pihak Radja akan membawa sejumlah saksi korban lain guna memperkuat laporan tersebut. "Kami akan membawa saksi korban, seperti pencipta lagu yang merasa dirugikan," katanya.
Radja berharap kasus ini bisa segera dilaporkan. Kasus ini bukan hanya terkait dengan Radja, tapi juga untuk melindungi hak para pencipta lagu.
NANDA HADIYANTI
Topik Terhangat
Atut Ditahan | Natal dan Tahun Baru | SEA Games | Jokowi Nyapres | Petaka Bintaro |
Berita Terpopuler
Hujan Ringan Guyur Jakarta Hari Ini
Jupe Kagumi Anang-Ashanty
Jupe: Sensasi Artis Itu Biasa dan Perlu
Yovie and The Nuno Tampil Tahun Baru di Bandung
Tasya Kamila Hadapi Sidang Skripsi Besok