TEMPO.CO, Jambi - Berkas tersangka kasus korupsi dana makan dan minum Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi, pada 2008-2010 akan disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Kasus itu melibatkan istri mantan Bupati Batanghari Yunita Asmara Syahirsah.
Berkas yang sudah dinyatakan siap disidangkan adalah atas nama tersangka Ardiansyah, Sekretaris DPRD Batanghari. "Berkasnya sudah dilimpahkan Selasa, 24 Desember 2013 dari Kejaksaan Negeri Muarabulian," ujar panitera muda pidana di Pengadilan Negeri Jambi, Nizom, Jumat, 27 Desember 2013.
Menurut Nizom, kasus tersebut saat ini tinggal menunggu jadwal sidang saja. Ardiansyah akan didakwa dua pasal UU Korupsi yakni pasal 2 dan pasal 3.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Resor Batanghari. Saat melimpahkah berkas ke Kejaksaan Negeri Muarobulian, polisi menyerahkan barang bukti berupa surat pertanggungjawaban uang makan minum di lingkungan Sekretariat Daerah Batanghari sepanjang 2008-2010.
Ardiansyah sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bulian. Ia dilepas lantaran masa penahanannya telah berakhir sementara pemberkasan belum selesai.
Baca Juga:
Perkara korupsi uang makan-minum di lingkungan Sekretariat Daerah Batanghari ini diduga telah merugikan negara Rp 4,9 miliar, termasuk anggaran Rp 790 juta yang dialirkan ke organisasi Yuninta Asmara Syahirsah, istri mantan bupati Batanghari Syahirsyah. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ardiansyah, Erpan, Yuninta Asmara, Ida Nursanti, dan Zulfikar.
SYAIPUL BAKHORI
Terpopuler:
Di Mana Ratu Atut Biasa Bertahun Baru?
Mata: Banten Suram, Jika Tatu Jadi Wagub
Atut Cek Persiapan Tahun Baru dari Tahanan
Menteri Nuh: Ujian Nasional SD-Sederajat Dihapus!