TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri sedang mencari terobosan hukum terkait polemik pelantikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Selama ini terobosan yang pernah dibuat pemerintah rentan digugat oleh pihak terkait. (Baca: Alasan KPK Tolak Pelantikan Bupati Hambit Bintih)
"Kami punya pengalaman kalah dalam gugatan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai rapat konsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 27 Desember 2013. Rapat konsultasi ini juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.
Gamawan mengatakan, ada beberapa alternatif terobosan yang sedang disiapkan pemerintah. Misalnya, pemerintah hanya akan melantik Wakil Bupati Gunung Mas saja. Hanya saja, Gamawan masih mempertimbangkan apakah langkah ini sudah tepat mengingat bupati dan wakil bupati dipilih dalam satu paket yang sama. "Kami hanya mengukuhkan berdasarkan usulan dari DPRD," kata dia.
Terobosan lain adalah menggunaan tafsiran ekstensif atas klausul berhalangan tetap dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Hanya saja, dalam undang-undang tersebut yang disebut dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia, sakit yang menyebabkan tidak bisa bertugas, dan hilang. "Tidak bisa ditafsirkan lain," kata dia.
Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah akan mencari formula yang tepat untuk mengatasi polemik mengenai pelantikan ini. Menurut Djoko, pemerintah tak ingin ada implikasi hukum jika sebuah kebijakan diambil. Dia memahami adanya sentimen publik jika seorang tersangka dilantik saat masih berada di tahanan. "Kami paham dengan respons publik," kata Djoko.
Baca Juga:
WAYAN AGUS PURNOMO
Terpopuler:
Atut dan Para Sosialita Tahanan Pondok Bambu
Ahok Beberkan Isi Pertemuan dengan Mega-Jokowi
Atasi Banjir, Jokowi Diberi Nilai Sembilan
Kepergok, Sandra Dewi Ngaku Enggak Kenal Edgard
Warga Jawa Barat Jagokan Jokowi Jadi Presiden