Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Cari Terobosan Lantik Hambit Bintih  

image-gnews
Bupati Gunung Mas terpilih yang ditahan KPK terkait dugaan suap MK, Hambit Bintih (kanan) bersiap mengikuti kebaktian Natal di Gedung KPK, Jakarta,  (25/12). KPK memberikan fasillitas beribadah bagi tahanan yang beragama Kristiani untuk merayakannya Natal bersama keluarga. ANTARA/Wahyu Putro A
Bupati Gunung Mas terpilih yang ditahan KPK terkait dugaan suap MK, Hambit Bintih (kanan) bersiap mengikuti kebaktian Natal di Gedung KPK, Jakarta, (25/12). KPK memberikan fasillitas beribadah bagi tahanan yang beragama Kristiani untuk merayakannya Natal bersama keluarga. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri sedang mencari terobosan hukum terkait polemik pelantikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Selama ini terobosan yang pernah dibuat pemerintah rentan digugat oleh pihak terkait. (Baca: Alasan KPK Tolak Pelantikan Bupati Hambit Bintih)

"Kami punya pengalaman kalah dalam gugatan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai rapat konsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 27 Desember 2013. Rapat konsultasi ini juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.

Gamawan mengatakan, ada beberapa alternatif terobosan yang sedang disiapkan pemerintah. Misalnya, pemerintah hanya akan melantik Wakil Bupati Gunung Mas saja. Hanya saja, Gamawan masih mempertimbangkan apakah langkah ini sudah tepat mengingat bupati dan wakil bupati dipilih dalam satu paket yang sama. "Kami hanya mengukuhkan berdasarkan usulan dari DPRD," kata dia.

Terobosan lain adalah menggunaan tafsiran ekstensif atas klausul berhalangan tetap dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Hanya saja, dalam undang-undang tersebut yang disebut dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia, sakit yang menyebabkan tidak bisa bertugas, dan hilang. "Tidak bisa ditafsirkan lain," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah akan mencari formula yang tepat untuk mengatasi polemik mengenai pelantikan ini. Menurut Djoko, pemerintah tak ingin ada implikasi hukum jika sebuah kebijakan diambil. Dia memahami adanya sentimen publik jika seorang tersangka dilantik saat masih berada di tahanan. "Kami paham dengan respons publik," kata Djoko.

WAYAN AGUS PURNOMO



Terpopuler:
Atut dan Para Sosialita Tahanan Pondok Bambu
Ahok Beberkan Isi Pertemuan dengan Mega-Jokowi
Atasi Banjir, Jokowi Diberi Nilai Sembilan
Kepergok, Sandra Dewi Ngaku Enggak Kenal Edgard
Warga Jawa Barat Jagokan Jokowi Jadi Presiden

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan