TEMPO.CO, Surakarta - Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Barisan Merah Putih Pengging yang dianiaya massa beratribut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Senin, 23 Desember, lalu di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Boyolali melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor Boyolali, Jumat siang, 27 Desember 2013.
Budi Kuswanto dari Badan Koordinasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta mengatakan, salah seorang aktivis, Sri Wahyudi, dirawat di rumah sakit. Dia lebam dan sakit di bagian dada karena dikeroyok massa.
Saat itu Sri Wahyudi dan empat rekannya mendatangi gedung DPRD untuk bertemu dengan Ketua DPRD Boyolali, Paryanto. Dia ingin menghadiahkan pakaian dalam wanita kepada Paryanto karena tidak berani memanggil Bupati Boyolali Seno Samudro terkait rekaman pidato saat peringatan hari lahir Korpri pada awal Desember 2013.
Dalam rekaman tersebut, Seno secara terang-terangan mengajak pegawai negeri memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Boyolali 2014 untuk kepentingan pribadi. Dia menjanjikan bisa mendapatkan Rp 4,5 miliar dari total APBD 2014 sebesar Rp 1,5 triliun.
Usai menitipkan bingkisan berisi pakaian dalam wanita ke Wakil Ketua DPRD Boyolali, Fuadi, aktivis BMPP dikeroyok massa beratribut PDIP di kompleks Dewan. “Kami melaporkan peristiwa tersebut,” katanya usai pelaporan di Mapolres Boyolali.
Dia menilai polisi sebenarnya tidak perlu menunggu laporan. Sebab, ini bukan delik aduan. “Ada peristiwa delik pidana umum. Tanpa laporan pun, semestinya polisi bisa bergerak mengusut,” ujarnya.
Dalam laporannya, dia menyebutkan ada peristiwa tindak pidana kekerasan yang menimbulkan korban luka. Soal akan dianggap sebagai penganiayaan, kekerasan, atau sekadar perbuatan tidak menyenangkan, dia serahkan ke polisi.
Untuk pelaku, dia hanya menyebut salah satu nama sebagai pelaku yang turut serta melakukan kekerasan. “Lainnya kami sebut gerombolan atau massa,” katanya.
Dia menegaskan kliennya siap diperiksa untuk kepentingan penyelidikan. Dia juga siap memberikan barang bukti yang diminta polisi.
Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Boyolali, Inspektur Dua Sugito, mengatakan laporan sudah diteruskan ke Kapolres Boyolali, Ajun Komisaris Besar Budi Hariyanto. “Nanti Kapolres yang menyerahkan ke bagian tertentu. Jika memang pidana, diserahkan ke reserse kriminal,” katanya.
Sementara itu, Paryanto mengaku tidak tahu-menahu soal kejadian di gedung DPRD Boyolali yang diduga melibatkan kadernya. Menurut dia, tidak pernah ada perintah kepada kader untuk berbuat kericuhan. “Tapi kami siap diklarifikasi,” katanya.
UKKY PRIMARTANTYO