TEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengaku mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Brawijaya di Kediri, Jawa Timur. Perbedaan persepsi dalam menemukan kerugian negara menjadi salah satu penghambat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Idris Kadir mengatakan berkas jembatan Banyuwangi sudah 4 kali bolak-balik diserahkan ke jaksa penuntut umum. Tapi, hingga kini masih juga belum tuntas. "Penyidikannya masih terkatung-katung," kata Idris pada wartawan usai pemaparan evaluasi tahunan di Mapolda Jatim, Jumat, 27 Desember 2013.
Menurut Idris, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur belum bisa menghitung kerugian negara karena proyek multiyears tersebut masih berlangsung. Sementara dari pemeriksaan saksi ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember menyatakan tidak ada perbedaan antara spesifikasi dan harga barang. "Ini menyulitkan penyelidikan," ujarnya.
Diakui Idris, polisi setempat sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus jembatan Brawijaya. Karena itu, pihaknya masih akan terus berupaya maksimal untuk melanjutkan kasus ini.
Ia akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan menghitung kerugian negara secara satuan. "Hitungan sementara kami ada selisih. Tergantung nanti hasilnya seperti apa," ujarnya.
Polda Jawa Timur mengambil alih penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya, Kediri, senilai Rp 66 miliar. Sebelumnya, Polres Kediri telah menetapkan sejumlah pejabat pemerintah Kediri sebagai tersangka. Penyidikan Polres bahan sudah mengarah ke mantan Bupati Kediri Samsul Ashar yang diperiksa beberapa kali. Polres Kediri berhasil menemukan aliran dana pada rekening kerabat Samsul Ashar yang menjadi penghubung dengan perusahaan rekanan.
AGITA SUKMA LISTYANTI