TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Kepolisian Jenderal Sutarman mempersilakan kepolisian memanggil Bupati Ngada, Marianus Sae, terkait pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Nusa Tenggara Timur. “Proses saja,” kata Sutarman di kantornya, Jumat, 27 Desember 2013.
Sutarman menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penyidik. Ia enggan memastikan status Marianus saat ini. Pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Nusa Tenggara Timur, oleh Bupati Ngada, Marianus Sae terancam menjadi persoalan pidana.
Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan bupati itu akan dikenai dua pasal. “Bila terbukti melanggar Pasal 210 dan 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ancaman pidana ada, antara lain pasal 421 dan 435," kata dia.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ahad, 22 Desember 2013, Marianus kecewa dengan maskapai Merpati yang enggan mengangkutnya ke Bandara Turelelo, Ngada, Nusa Tenggara Timur. Padahal dia tengah mengurus Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ia mengaku mencoba menelepon Merpati agar diberikan satu tempat duduk, tapi justru merasa dipermainkan oleh Merpati.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Tatu: Ada Orang DPP Golkar yang Mau Jegal Saya
Andika, Putra Bungsu Atut: Fokus untuk Ibu
Jokowi-Rhoma Rencanakan Gowes Bareng
Jadi Penerus Dinasti Atut, Andika: Belum ke Situ
Atut Diduga Kecipratan Duit Proyek Alkes