TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Polisi Daud Iskandar mengatakan, penabrak petugas Dinas Pertamanan DKI Jakarta di tol Wiyoto Wiyono, Pademangan, Jakarta Utara, tidak dalam keadaan mabuk saat peristiwa tabrakan itu terjadi.
Diberitakan sebelumnya, Cristianto Candra, 39 tahun, menabrak petugas Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Sarwan, di tol Wiyoto Wiyono Km 18.400, Jumat kemarin, pukul 10.30. Cristianto, yang saat itu tengah mengendarai mobil Nisan Grand Livina bernomor polisi B-1286-FVA menabrak Sarwan, yang tengah merapikan tanaman di tol.
"Tidak ada pengaruh obat-obatan atau minuman keras. Dia juga bisa memberikan keterangan dengan jelas," ujar Daud, Sabtu, 28 Desember 2013.
Daud berkata, pada saat kejadian, Cristianto hanya memacu kendaraan dengan kencang dan tidak konsentrasi. Alhasil, Cristianto yang saat itu memacu kendaraannya 89 km/jam tak melihat rambu yang dipasang operator tol.
Daud menambahkan, meski Cristianto menabrak Sarwan, ia tak langsung lari. Cristianto sempat menolong Sarwan hingga dibawa ambulans. Setelah ambulans datang, baru dirinya ke kantor Satlantas Polres Jakarta Utara. (Baca :Korban Tabrakan di Tol Wiyoto Wiyono Meninggal)
Sarwan akhirnya meninggal. Saat ini Cristianto tengah mendekam di sel Kepolisian Lalu Lintas Polres Jakarta Utara. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
ISTMAN MP
Berita Terpopuler
Minta Pesta Resepsi, Istri Diseret Pakai Motor
Banjir, Perumnas 3 Jadi Pluit-nya Bekasi
Feeder Busway Poris Plawad-Pulogadung Diresmikan
Perampok Sebulan Gasak Minimarket 17 Kali