TEMPO.CO, Surabaya - Polisi pada akhirnya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terkait kasus kecelakaan yang merenggut 18 korban jiwa di Jalan Raya Tongas, Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. "Semua prosedur akan dilalui sebelum kemudian mengeluarkan SP3," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono. Penghentian penyidikan ini dilakukan karena orang yang menjadi tersangka telah meninggal.
Awi mengatakan olah tempat kejadian perkara sudah tuntas pada Minggu, 29 Desember 2013. Penanganan dilakukan oleh Tim terpadu yang melibatkan Petugas Laboratotoum Forensik Mabes Polri Cabang Surabaya, Dinas Perhubungan, DLLAJ serta Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri. Polisi juga telah menetapkan sopir pikap, Slamet, sebagai tersangka dalam kecelakaan.
Pemberkasan kasus kecelakaan ini sudah pada tahap penyelesaian. "Proses penanganan tetap dilakukan secara prosedur kendati tersangkanya sudah meninggal," katanya. Setelah pemberkasan selesai, Awi menyatakan, baru kemudian akan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Seperti diberitakan sebelumnya penyebab kecelakaan maut Probolinggo yang merenggut 18 korban jiwa karena faktor manusia. Mobil bak terbuka dengan jumlah penumpang sebanyak 35 orang melaju dari arah timur ke arah barat.
Pikap yang dikemudikan Slamet, warga Desa Jangur, hendak menyalip bus di depannya. Sopir pikap yang juga menjadi salah satu korban tewas kecelakaan ini diduga juga melanggar marka jalan. Dengan pandangan dari arah berlawanan yang terhalang kendaraan di depannya, sopir nekad menyalip kendaraan di depannya. Akhirnya tabrakan dengan truk gandeng Fuso tidak terhindarkan (lihat: Begini Kronologi Kecelakaan Maut Probolinggo).
DAVID PRIYASIDHARTA
Berita lain:
Haul Gus Dur, Butet Mengolok-Olok Prabowo?
Sutarman: Ucapan Gus Dur Manjur
Kata Rhoma, Jokowi yang Mengajaknya Duet
Kisah Rhoma Irama Lolos dari Pembunuhan
Kebun Binatang Surabaya Terkejam di Dunia
Atut Chosiyah Bertahan di Paviliun Cendana
Dampak Merger Axis-XL bagi Negara Versi Tifatul
Prabowo Kenal Gus Dur dari Pangkat Mayor