Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Hentikan Penyidikan Kecelakaan Probolinggo

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Sejumlah anggota polisi lalu lintas berada di samping mobil pick up bernopol  B 2625 XCU, yang terlibat kecelakaan dengan truk bernopol P 8568 UL, di Jalan Raya Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jatim (28/12). Kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan 18 orang meninggal dunia. ANTARA/Adhitya Hendra
Sejumlah anggota polisi lalu lintas berada di samping mobil pick up bernopol B 2625 XCU, yang terlibat kecelakaan dengan truk bernopol P 8568 UL, di Jalan Raya Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jatim (28/12). Kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan 18 orang meninggal dunia. ANTARA/Adhitya Hendra
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya  -  Polisi pada akhirnya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terkait kasus kecelakaan yang merenggut 18 korban jiwa di Jalan Raya Tongas, Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. "Semua prosedur akan dilalui sebelum kemudian mengeluarkan SP3," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono. Penghentian penyidikan ini dilakukan karena orang yang menjadi tersangka telah meninggal.

Awi mengatakan olah tempat kejadian perkara sudah tuntas pada Minggu, 29 Desember 2013. Penanganan dilakukan oleh Tim terpadu yang melibatkan Petugas Laboratotoum Forensik Mabes Polri Cabang Surabaya, Dinas Perhubungan, DLLAJ serta Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri. Polisi juga telah menetapkan sopir pikap, Slamet, sebagai tersangka dalam kecelakaan.

Pemberkasan kasus kecelakaan ini sudah pada tahap penyelesaian. "Proses penanganan tetap dilakukan secara prosedur kendati tersangkanya sudah meninggal," katanya. Setelah pemberkasan selesai, Awi menyatakan, baru kemudian akan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Seperti diberitakan sebelumnya penyebab kecelakaan maut Probolinggo yang merenggut 18 korban jiwa karena faktor manusia. Mobil bak terbuka dengan jumlah penumpang sebanyak 35 orang melaju dari arah timur ke arah barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pikap yang dikemudikan Slamet, warga Desa Jangur, hendak menyalip bus di depannya. Sopir pikap yang juga menjadi salah satu korban tewas kecelakaan ini diduga juga melanggar marka jalan. Dengan pandangan dari arah berlawanan yang terhalang kendaraan di depannya, sopir nekad menyalip kendaraan di depannya. Akhirnya tabrakan dengan truk gandeng Fuso tidak terhindarkan (lihat: Begini Kronologi Kecelakaan Maut Probolinggo).

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita lain:
Haul Gus Dur, Butet Mengolok-Olok Prabowo?
Sutarman: Ucapan Gus Dur Manjur
Kata Rhoma, Jokowi yang Mengajaknya Duet 
Kisah Rhoma Irama Lolos dari Pembunuhan 
Kebun Binatang Surabaya Terkejam di Dunia 
Atut Chosiyah Bertahan di Paviliun Cendana
Dampak Merger Axis-XL bagi Negara Versi Tifatul 
Prabowo Kenal Gus Dur dari Pangkat Mayor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.


Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Petugas melakukan analisa kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikendarai Christoper Daniel Syarif yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan menewaskan 4 orang. Tempo/Aditia noviansyah
Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.


Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Seorang anggota kepolisian memeriksa mobil yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan maut yang melibatkan tiga mobil dan enam motor tersebut memakan 4 korban jiwa. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.