TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menolak pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Komisi antirasuah tak mau menanggapi dua opsi dari Kementerian Dalam Negeri tentang solusi pelantikan Hambit.
"Kami kan penegak hukum, soal melantik atau tidak itu wewenang Kemendagri," kata juru bicara KPK Johan Budi S.P. saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Desember 2013.
Bagi KPK, dia melanjutkan, sikap atas pelantikan Hambit tak dalam posisi untuk ditawar-tawar lagi. Pelantikan Hambit hanya akan menjadi preseden buruk. Sebab, kasus suap yang menjerat Hambit pada intinya menyangkut pemenangan dia dalam pemilihan umum kepala daerah Gunung Mas.
Apalagi kasus Hambit sudah selesai di tahap penuntutan. Bahkan, dalam dua pekan ke depan atau pekan kedua Januari 2014, Hambit akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. "Kalau sudah terdakwa kan Hambit dinonaktifkan sebagai bupati," kata Johan. "Selain Hambit, ada Chairun Nisa dan Cornelis Nalau, ketiganya masuk pengadilan bersamaan."
Kementerian Dalam Negeri menawarkan dua opsi terhadap penolakan pelantikan Hambit Bintih oleh KPK. Opsi pertama, melantik wakil bupati terpilih, Arton S. Dohong, dan menjadikannya pelaksana tugas bupati.
"Persoalannya kewenangan pelaksana tugas terbatas, termasuk tidak berwenang sahkan APBD," kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Hukum, Reydonnyzar Moenek. "Opsi kedua, melantik Hambit ketika statusnya turun menjadi terdakwa dan langsung menonaktifkannya."
INDRA WIJAYA