TEMPO.CO, Tegal - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan pemeriksaan kasus tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal untuk pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar masih dalam tahap pengumpulan keterangan informasi.
“Ini masih tahap awal penyelidikan,” kata Johan saat dihubungi Tempo, Ahad, 29 Desember 2013. Johan mengatakan, sekitar dua pekan lalu, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan di Kota Tegal. KPK menyelidiki kasus tukar guling itu setelah menerima pengaduan masyarakat.
Beralasan agar tidak mengganggu proses penyelidikan, Johan belum bersedia menjelaskan secara detil ihwal proses pemeriksaan kasus tukar guling Bokongsemar itu. “Sementara baru ini yang bisa kami sampaikan kepada publik,” katanya.
Dua pekan lalu, sekitar sepuluh penyidik komisi antirasuah meminjam ruang aula kantor Kepolisian Resor Tegal Kota. Selama beberapa hari di Kota Tegal, mereka memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah warga pemilik tanah di areal Bokongsemar.
Setelah pemeriksaan di Polres Tegal Kota, penyidik KPK meneruskan proses pemeriksaan di Jakarta. Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Kota Tegal, Hartoto, mengaku dipanggil KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu pekan lalu.
“Pemeriksaan di Jakarta hanya beberapa menit saja,” kata Hartoto saat ditemui di kantornya, Jumat pekan lalu. Pada 2011, Hartoto ditunjuk sebagai ketua panitia tukar guling tanah di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, yang dikenal dengan areal Bokongsemar.
Lahan Pemkot Tegal yang ditukar guling adalah bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman. Luas totalnya sekitar 59.133 meter persegi. Adapun lahan penggantinya di areal Bokongsemar milik pihak ketiga luasnya sekitar 142.056 meter persegi.
Saat diperiksa KPK di Jakarta, Hartoto dimintai sejumlah dokumen tentang tukar guling itu. Hartoto mengaku telah menyerahkan akta jual beli. Sedangkan data ihwal detail engineering design (DED) Bokongsemar akan diserahkan ke KPK setelah Tahun Baru.
Pegiat antikorupsi di Kota tegal, Agus Slamet, mengatakan tukar guling itu tanpa sepengetahuan DPRD dan ada indikasi kerugian negara. Dalam laporannya ke KPK pada 30 Juli 2012, sejumlah pegiat antikorupsi di Kota Tegal menduga kerugian negara mencapai Rp 24 miliar.
Angka itu diperoleh dari pembandingan tingginya harga pasaran tanah milik Pemkot Tegal dan rendahnya harga yang ditaksir tim appraisal yang diduga disewa pihak ketiga. Tukar guling Bokongsemar menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012.
Meski tidak mencantumkan kerugian negara, LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga.
Karena sudah menjadi temuan BPK, DPRD Kota Tegal tidak menyetujui pengajuan anggaran dari Pemkot Tegal sebesar Rp 10 miliar. “Pengajuan anggaran itu rencananya untuk pembangunan jalan menuju TPA Bokongsemar,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofi’i Ali, Ahad, 29 Desember.
DINDA LEO LISTY