TEMPO.CO, Bogor - Tenaga kerja Indonesia Wilfrida Soik akan menjalani persidangan lanjutan, Ahad, 29 Desember 2013, di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Malaysia. "Sidang bersifat prosedural, tim pembela mengajukan pemanggilan 7 saksi," kata Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto, di Bogor, Jawa Barat, 28 Desember 2013.
Menurut Prabowo, 7 saksi yang akan diajukan kuasa hukum merupakan saksi-saksi yang sudah pernah dipanggil sebelumnya. Nantinya, persidangan akan mendengarkan laporan tes kejiwaan atau psikiatri Wilfrida.
Prabowo tidak terlalu berharap banyak pada persidangan ini. "Kami tidak terlalu berharap sesuatu yang besar akan terjadi besok karena sidang-sidang yang menentukan ada di sekitar bulan Januari dan Februari," kata Prabowo. (Baca:Prabowo Temui Dubes di Malaysia Soal Welfrida Soik)
Wilfrida Soik adalah tenaga kerja wanita dari Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), di Malaysia. Ia terancam hukuman gantung karena didakwa membunuh majikannya pada Desember 2010. (Baca:Prabowo Lobi Malaysia, Bantu Wilfrida Soik)
RIZKI PUSPITA SARI
Baca Juga:
Berita Terkait
Sejumlah Anggota DPR Beri Dukungan kepada Walfrida
Walfrida Soik Segera Kembali Hadapi Persidangan |
TKI Jadi Ilegal di Saudi karena Majikan Tak Mau Rugi