TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan PT Asuransi Kesehatan (Askes) Fajriadinur mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak mengelola program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu dan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Utama. Program kesehatan tambahan bagi mereka tak termasuk bagian dari BPJS Kesehatan.
"Jamkesmen itu program tersendiri dan bukan program BPJS Kesehatan," kata Fajriadinur, Sabtu, 28 Desember 2013. Ia mengatakan BPJS Kesehatan tidak mengelola program Jamkesmen dan Jamkestama tahun 2014.
Menurut dia, program Jamkesmen merupakan program asuransi tambahan seperti halnya sebuah asuransi tambahan dari perusahaan kepada pimpinan dan karyawannya. Pemerintah memang menyediakan asuransi kesehatan tambahan bagi para pejabat negara.
"Setahu saya itu nanti Kementerian Keuangan yang menunjuk siapa yang mengelola program Jamkesmen itu," kata Fajriadinur. Para menteri ataupun pejabat negara yang terdaftar sebagai peserta akan membayar iuran dan menerima pelayanan standar JKN. Para peserta itu pun mengikuti regulasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayarkan. (Baca: 11 Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Negara)
MAYA NAWANGWULAN