TEMPO.CO, Malang - PT PLN (Persero) mendeklarasikan program "PLN Bersih, Bebas Suap dan Gratifikasi" di Malang. Sejumlah tokoh masyarakat, akademikus, serta perwakilan dari kejaksaan dan kepolisian hadir dalam acara itu. PLN juga melibatkan kelompok masyarakat untuk mengawasi kinerjanya. "Jika ada pegawai PLN yang terima suap dan gratifikasi, laporkan saja," kata General Manager PLN distribusi Jawa Timur, Harianto, Senin, 30 Desember 2013.
PLN mengklaim akan menolak segala bentuk bingkisan atau parsel saat Lebaran dan Natal. Seluruh mitra kerja dan institusi lain diminta tak memberikan bingkisan apa pun. Menurutnya, selama empat tahun terakhir, PLN melakukan gerakan PLN bersih dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Transparency International Indonesia (TII).
PLN mengajak konsorsium perguruan tinggi negeri di Jawa Timur untuk melakukan survei kepuasan pelanggan dan titik rawan korupsi. Hasilnya, proses pengadaan barang dan jasa menjadi titik rawan korupsi mencapai 16 persen. Sedangkan operasi penertiban sambungan dan pasang baru sambungan listrik sama-sama mencapai 12 persen.
Manajer PLN area Malang Agung Suharna mengatakan akan menggandeng kelompok masyarakat untuk mengawasi PLN. Caranya, petugas PLN secara rutin melakukan pertemuan dengan 10 kelompok masyarakat. Tujuannya, untuk menyerap keluhan dan mencari titik rawan korupsi. "Mungkin masih ada persepsi yang melekat bahwa berhubungan dengan PLN itu sulit, untuk mendapat pelayanan yang baik harus memberikan pelicin," katanya.
Ketua organisasi Malang Corruption Watch (MCW), Luthfi Jayadi Kurniawan, meminta agar PLN terbuka dalam hal pelayanan yang diberikan. Sebab selama ini pelayanan terkesan rumit dan berbiaya mahal. Apalagi, selama ini banyak pelanggan yang menggunakan jasa calo untuk proses pasang baru ataupun bentuk pelayanan yang lain.
"Biaya dua kali lipat dari tarif resmi," katanya. Untuk itu, PLN diminta mengawasi dan menertibkan rekanan PLN. Jika ditemukan pelanggaran, PLN diminta tegas menjatuhkan sanksi. PLN juga diminta tidak bekerja sama dengan rekanan yang melakukan pungutan ataupun menerima suap dan gratifikasi.
EKO WIDIANTO