TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki bisa memahami sikap hakim agung Artidjo Alkostar yang menolak penghargaan "Anugerah UII". Penghargaan itu semula akan diserahkan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada Januari 2014.
Suparman menilai sikap Artidjo itu guna menghindari konflik kepentingan bila ternyata suatu saat ada alumni almamaternya yang terlibat kasus hukum. Apalagi seorang hakim memang tak boleh melakukan sesuatu yang membuat dirinya tidak obyektif ketika mengambil keputusan.
Baca Juga:
"Memang tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hakim agung menerima penghargaan," kata Suparman ketika dihubungi, Senin, 30 Desember 2013.
Suparman juga mengatakan bahwa Artidjo tentu saja mengalami dilema ketika menolak apresiasi dari Universitas Islam Indonesia yang sudah dianggap keluarga. Namun di sisi lain, penghargaan itu tak sesuai dengan etik moral yang diyakini oleh Artidjo. Penolakan atas penghargaan itu dia sampaikan secara tertulis 24 Desember 2013.
Universitas Islam Indonesia merupakan kampus almamater Artidjo, sekaligus tempat dia mengajar sebagai dosen Fakultas Hukum.
Selain giat menangani korban ketidakadilan hukum, Artidjo dikenal galak menangani kasus yang mendapatkan sorotan publik. Di antaranya, Artidjo mengganjar mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh dengan 12 tahun penjara dalam kasus korupsi dana peroyek pusat olahraga Hambalang. Hukuman ini lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 4 tahun 6 bulan.
SUNDARI
Berita lain:
Haul Gus Dur, Butet Mengolok-Olok Prabowo?
Sutarman: Ucapan Gus Dur Manjur
Kisah Rhoma Irama Lolos dari Pembunuhan
Kata Rhoma, Jokowi yang Mengajaknya Duet
Kebun Binatang Surabaya Terkejam di Dunia
Atut Chosiyah Bertahan di Paviliun Cendana
Dampak Merger Axis-XL bagi Negara Versi Tifatul