TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kesehatan DPR Ribka Tjiptaning Ploretariati mengatakan berencana menggugat Peraturan Presiden yang menjamin pejabat negara dapat layanan kesehatan secara eksklusif dan gratis. Ribka menilai peraturan presiden menabrak Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"SBY menganulir undang-undang tersebut. Akan kami gugat," kata politikus PDI Perjuangan itu di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2013.
Menurut Ribka, Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 dan Nomor 106 Tahun 2013 melanggar pasal 1 UU BPJS. Pasalnya, kata Ribka, asas jaminan kesehatan adalah persamaan. Premi untuk pejabat Rp 1,6 juta per bulan, sedangkan premi untuk rakyat miskin Rp 19.252 per bulan. "Premi 1 pejabat itu setara dengan subsidi buat 83 warga miskin," kata Ribka.
Sesuai dua peraturan presiden itu, setiap pejabat setingkat menteri, eselon 1, serta anggota DPR, DPD, hakim konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung mendapat jaminan kesehatan eksklusif. Besaran premi buat kesehatan mereka sebesar Rp 20 juta per tahun atau Rp 1,6 juta per bulan. Dana itu dikelola bukan oleh BPJS, tapi oleh PT Jasindo, pemenang tender.
Dalam jaminan kesehatan eksklusif itu, pejabat juga dimungkinkan berobat ke luar negeri secara menyeluruh dengan mekanisme penggantian biaya. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan pembayaran premi itu diambil dari potongan gaji pejabat.
Namun Ribka menilai, kendati diambil dari gaji pejabat, tetap saja peraturan presiden itu melanggar. Pasalnya, kata Ribka, gaji pejabat diambil dari APBN. Apalagi, rakyat miskin hanya disubsidi sebesar Rp 19.252 per bulan, lebih kecil daripada premi pejabat.
KHAIRUL ANAM