TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak 15 partai politik di tingkat Provinsi Jawa Tengah sudah menyerahkan laporan tahap pertama penerimaan sumbangan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah. Dari 15 partai politik, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah menerima dana sumbangan terbanyak, yakni Rp 5,8 miliar. “Partai Bulan Bintang menerima sumbangan dana kampanye terkecil, Rp 61,5 juta,” kata Ketua KPUD Jawa Tengah Djoko Purnomo di kantornya, Senin, 30 Desember 2013.
Adapun Partai Gerindra melaporkan sumbangan dana kampanye Rp 5,4 miliar, Partai Hanura Rp 5,1 miliar, Partai Golkar Rp 4,4 miliar, dan Partai Demokrat Rp 3,6 miliar.
Djoko menjelaskan, rata-rata dana kampanye yang diperoleh partai bersumber dari kas partai. Bahkan, Partai Nasdem yang melaporkan dana sumbangan kampanye Rp 2,2 miliar, seluruhnya berasal dari dana partai politik. Dana kampanye partai di Jawa Tengah juga ada yang bersumber dari calon legislator. Untung Wibowo dan Yubi Harno menjadi caleg PDIP di daerah pemilihan IV Jawa Tengah yang menyumbang terbanyak ke partainya, yakni Rp 500 juta. Ada juga penyumbang atas nama Joko Purnomo di daerah pilihan yang sama sebesar Rp 400 juta.
Menurut Djoko, sumbangan dana kampanye yang dilaporkan ke KPUD rata-rata berupa barang. Misalnya, dari total dana sumbangan kampanye Partai Hanura yang berjumlah Rp 5,1 miliar, Rp 1,1 miliar berupa mobil operasional dan mobil ambulans.
Dia mengatakan, masih sangat jarang partai yang melaporkan mendapatkan sumbangan dari pihak ketiga, baik personal maupun perusahaan. Sesuai aturan, seseorang bisa memberi sumbangan maksimal Rp 1 miliar ke partai politik. Sedangkan kategori perusahaan, sumbangan dibatasi maksimal Rp 7,5 miliar. Jika ada pihak yang memberikan sumbangan di atas angka maksimal, maka sisa uangnya akan masuk ke kas negara.
Adapun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Jawa Tengah yang menerima sumbangan dana kampanye terbesar adalah Sumaryoto Padmodiningra, yakni Rp 1,7 miliar. Yang terkecil adalah Iskandar, Rp 1 juta.
Untuk memverifikasi dana kampanye partai politik, KPUD akan menggandeng akuntan. Sanksi bagi pelanggar pun sudah disiapkan. Misalnya, partai yang tak melaporkan dana kampanye maka perolehan suara di dapilnya akan dibatalkan.
Selain itu, pimpinan parpol yang bersangkutan juga terancam hukuman tiga tahun penjara. KPUD Jawa Tengah optimistis partai politik akan menaati peraturan soal pelaporan dana kampanye. “Parpol tak mau ambil risiko sebab bisa diberi sanksi,” kata Djoko.
ROFIUDDIN