TEMPO.CO, Jakarta - Dua pemuda kembar berinisial DHI dan DHO, 28 tahun ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah rumah di Taman Cibalagadung Indah, Jalan Mawar Merah, Blok N, Bogor. “kami tangkap pada tanggal 17 Desember 2013,” kata Deputi Bidang Penindakan Narkoba, Brigadir Jenderal Dedy Fauzi Elhakim, Selasa, 31 Desember 2013.
Keduanya, kata Dedy, merupakan otak pengedaran narkoba di Kota Hujan tersebut. Tak hanya sang bos, BNN juga menangkap tiga kurir bernisial MSL (23), DC (23), dan EY (35). "Ketiga kurir punya tugas lain, yakni menjaga warung dan anjing milik bos mereka," ujar Dedy.
Dari hasil penggeladahan di rumah tersebut, Dedy menambahkan, pihaknya menemukan sekitar 2 kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 14 kantong plastik. BNN juga mendapati 3,7 gram narkoba jenis ganja yang diselipkan di dalam bungkus rokok milik EY.
Menurut Dedy, pemuda kembar ini memanfaatkan teman sepermainannya untuk menjadikannya sebagai bagian dari sindikat narkoba. Ketiga kurir tersebut tergiur, karena memperoleh upah yang cukup besar, yakni Rp 1 juta per transaksi.
Sindikat ini telah beroperasi lebih dari setahun di Bogor dan daerah lain. "Beberapa kali mengirim ke Kupang via paket." Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati.
ERWAN HERMAWAN