TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi berupa peringatan pada anggota Badan Pengawas Pemilu, Endang Wihdatiningtyas. Endang dianggap lalai dalam menangani perkara antara Komisi Pemilihan Umum dan Partai Gerindra Nusa Tenggara Barat.
"Saudari Endang Wihdatiningtyas terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," kata anggota DKPP Anna Erliyana saat membacakan putusan DKPP di Ruang Sidang DKPP, Rabu, 31 Desember 2013.
Langkah Endang yang mengeluarkan Keputusan Pendahuluan Perkara, dianggap menghentikan upaya Partai Gerindra dalam memperoleh keadilan. Dalam jawaban terhadap pengaduan Partai Gerindra, Endang membantahnya. Endang mengacu kepada surat keterangan Rumah Sakit Fatmawati yang menyebut calon legislatif Partai Gerindra, Lalu Ahmad Ismail, mengidap psikopatologi. Dengan begitu, maka tidak lolosnya Lalu sebagai calon legislatif bukan kesalahan KPU atau Bawaslu.
Dalam aduannya, Partai Gerindra juga mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik, dan enam komisioner, yaitu: Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arif Budiman, dan Juri Ardiantoro dan seorang staf sekretariat jenderal, Dasun. Namun DKPP memutus delapan orang tersebut tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga dalam putusannya, DKPP merehabilitasi mereka.
Sebelumnya, KPU tidak meloloskan nama Lalu Ahmad Ismail sebagai calon legislatif Partai Gerindra karena dianggap tak memenuhi syarat tes kesehatan rohani. Lalu disebut mengidap penyakit psikopatologi. Gerindra kemudian membawa perkara ini ke Badan Pengawas Pemilu. Namun Bawaslu menyebut keputusan KPU sudah sesuai dengan keputusan pendahuluan sengketa miliki Bawaslu.
TRI ARTINING PUTRI