TEMPO.CO, Jakarta - Percaya atau tidak, inilah faktanya: uang langka ternyata masih manjur dipakai menyogok pejabat Indonesia. Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso mengungkapkan, itulah modus baru korupsi atau suap yang ditemukannya.
Taktik menyuap dengan menggunakan uang pecahan 10. ribu dolar Singapura benar-benar terjadi. Padahal, kata Agus, pecahan itu termasuk duit yang tidak beredar luas di masyarakat dan pasar lokal Singapura. (Baca: Pecahan 10 Ribu Dolar Singapura dan Modus Baru Korupsi)
"Tapi faktanya pecahan nominal itu digunakan sebagai sarana suap di Indonesia," ujar Agus melalui pesan pendek, Selasa, 31 Desember 2013. Dia mengatakan penegak hukum dan pemerintah Indonesia perlu mencermati ini sebagai upaya pencegahan suap dan pencucian uang.
Agus menuturkan, pemerintahan Indonesia yang diwakili Menteri Luar Negeri dan Gubernur BI perlu mempertanyakan sistem peredaran pecahan 10 ribu dolar Singapura ke Monetary Authoriy Singapore. Pemerintah dua negara juga sebaiknya mengawasi proses peredaran uang yang jarang di pasar lokal Singapura itu.
Lembaga yang dikepalai Agus sendiri juga sudah bekerja sama dengan Suspicious Transaction Reporting Office atau semacam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Singapura pada Oktoebr lalu. Agus berharap kerja sama PPATK dua negara ini mampu mencegah dan memberantas tindak pidanan pencucian uang.
Pecahan 10 ribu dolar Singapura sering digunakan untuk melakukan transaksi korupsi. Contohnya, kasus pegawai pajak Eko Darmayanto dan Mochamad Dian Irwan Nuqishra. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar saat transaksi duit haram itu. (Baca: Trik Kejaksaan Menjerat Koruptor)
SUNDARI
Berita Terkait
Inggris Selidiki Suap Rolls-Royce di Indonesia
Kasus Suap Jaksa, Bambang W. Soeharto Datangi KPK
Bambang W. Soeharto Akui Pernah Temui Jaksa Praya
Bambang W. Soeharto Dipanggil KPK sebagai Saksi